Lompat ke isi utama

Berita

Apa Saja Syarat Menjadi Pemantau Pemilu?

Apa Saja Syarat Menjadi Pemantau Pemilu?
SEMARANG – Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah keberadaan pemantau pemilu. Pemantau pemilu sangat penting karena mereka dapat ikut mendorong dan memastikan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan yang ada. Lalu apa saja syarat untuk menjadi pemantau pemilu? Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur keberadaan pemantau pemilu. Di dalam undang-undang tersebut juga ada aturan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi pemantau pemilu, yakni: • bersifat independen; • mempunyai sumber dana yang jelas; dan • teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Pemantau Pemilu mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir registrasi yang disediakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Pemantau Pemilu mengembalikan formulir registrasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi: 1. profil organisasi/lembaga; 2. memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan; 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga; 4. nama dan jumlah anggota pemantau; 5. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah; 6. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan 7. nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu. Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi. Dalam hal pemantau Pemilu tidak memenuhi kelengkapan administrasi, pemantau Pemilu yang bersangkutan dilarang melakukan pemantauan Pemilu. Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara sahabat di Indonesia yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle