Bawaslu Gelar Rakorwil Pengawasan Verfak
|
PURWOREJO – Bawaslu Kabupaten Purworejo melaksanakan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) persiapan verifikasi faktual (verfak) bakal calon perseorangan pada Sabtu (20/6/2020) di sekretariat Panwaslu Kecamatan. Bawaslu Purworejo berkoordinasi dengan pengawas kecamatan terkait verifikasi data calon perseorangan yang maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data informasi Rinto Hariyadi meminta kepada jajaran pengawas saat proses verfak untuk selalu berkoordinasi dengan PKD, PPK, dan PPS. “Terutama pada masalah teknis atau metode pelaksanaan verfak di lapangan,†kata Rinto ketika Rakorwil dengan Panwaslu Kecamatan Purwodadi, Ngombol, dan Grabag.
Pelaksanaan verfak yang dimulai pada 24 Juni 2020 nanti dilakukan dengan sistem Sensus. Petugas verifikator akan mendatangi data pemilih yang mendukung bakal calon perseorangan kerumah masing-masing.
Menurut Rinto, Panwaslu kecamatan perlu mencermati kejadian yang terjadi di lapangan. “Pengisian Form A pengawasan perlu diperhatikan oleh jajaran pengawas di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan,†kata Rinto.
Rinto meminta kepada jajaran pengawas untuk bisa menguraikan hasil pengawasan di form A. “Silahkan sampaikan secara detail hasil pengawasan di lapangan, sampaikan secara jelas kejadian yang dilihat dilapangan ketika melakukan verfak,†kata Rinto.
Rinto menjelaskan, verfak yang dilakukan pengawas dibekali dengan dokumen B.1.1 KWK yang berisi daftar nama pendukung calon perseorangan. “Dokumen tersebut yang menjadi pegangan PPS untuk melakukan verifikasi di lapangan,†katanya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Anik Ratnawati SPd mengatakan dokumentasi hasil pengawasan harus diperhatikan sebagai bukti yang melengkapi Form A nanti. “Form A manual untuk segera dibuat dan diselesaikan setelah melakukan pengawasan,†kata Anik.
Ketika melakukan pengawasan vefak, kata Anik, meminta kepada jajaran pengawas untuk tidak menandatangani apapun ketika melakukan proses verfak dilapangan. “Jangan menandatangani apapun atau memberikan rekomendasi tertulis terkait verfak,†kata Anik.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Abdul Azis mengatakan selama proses verfak jajaran pengawas harus mematuhi protokol kesehatan. “Harapannya dalam pengawasan verfak ini tidak ada klaster baru virus Covid-19,†kata Abdul.
Kontributor : Humas Bawaslu Purworejo