Bawaslu Jadi Pintu Masuk Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
|
"Pola penanganan tindak pidana pada pemilu 2024, Bawaslu menjadi pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, baik itu berupa laporan atau temuan" Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Achmad Husain, saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Tengah dalam Pemilu 2024 yang digelar 11-12 Oktober 2023.
Husain menjelaskan setelah Laporan/Temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu diterima oleh Bawaslu, selanjutnya langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, hasil dari tindak lanjut penangananan akan dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu untuk menentukan apakah Laporan/Temuan tersebut terbukti Pelanggaran Pemilu atau bukan.
Pelanggaran Pidana Pemilu banyak sekali bentuknya, salah satunya adalah Pelanggaran Politik Uang.
Menurut Husain maraknya politik uang sulit kita hilangkan, namun bisa kita kurangi dengan berbagai tindak pencegahan, husain menngatakan fenomena politik uang saat ini sudah semakin modern, kalau dahulu menggunakan uang, namun saat ini sudah menggunakan emoney bahkan menggunakan "Diamond" untuk game online.
Husain juga menjelaskan bahwa banyak sekali problematika dalam penanganan tindak pidana pemilu, antara lain adalah sulitnya menyatukan pendapat dan pemahaman dalam sentra gakkumdu, masih adanya ketidakseragaman dalam pola penanganan tindak pidana pemilu, belum optimalnya pendampingan dari kepolisian dan kejaksaan ketika terjadi proses penanganan tindak pidana pemilu di Bawaslu dan SDM yang terbatas pada kepolisian dan kejaksaan untuk dapat bekerja sepenuh waktu di Bawaslu.
Husain juga menyampaikan terkait isu strategis penanganan tindak pidana pemilu pada pemilu 2024, salah satunya yaitu kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan pasca putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023, Husain menjelaskan terkait hal tersebut diperbolehkan sepanjang tidak ada atribut kampanye yang digunakan saat kegiatan tersebut seperti bendera,kaos, topi, dsb dan juga ajakan memilih dari tim kampanye atau peserta Pemilu.
Pada akhir paparan, Husain mengatakan bahwa penegakan hukum Pemilu oleh Sentra Gakkumdu tidaklah selalu berjalan mulus, menurut Husain banyak sekali tantangan yang ditemui oleh sentra gakkumdu dalam penegakan hukum pemilu 2024, antara lain adalah keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam melakukan penanganan tindak pidana pemilu sehingga berakibat pada penegakan hukum yang tidak optimal, adanya irisan tahapan penyelenggaraan yang akan berjalan bersamaan antara pemilu dan pilkada yang akan mengakibatkan sentra gakkumdu terpecah, masih adanya aturan yang bersifat kabur bahkan cenderung kontradiktif dalam penegakan hukum dan optimalisasi pendampingan dari kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu
(DD)
Husain menjelaskan setelah Laporan/Temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu diterima oleh Bawaslu, selanjutnya langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, hasil dari tindak lanjut penangananan akan dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu untuk menentukan apakah Laporan/Temuan tersebut terbukti Pelanggaran Pemilu atau bukan.
Pelanggaran Pidana Pemilu banyak sekali bentuknya, salah satunya adalah Pelanggaran Politik Uang.
Menurut Husain maraknya politik uang sulit kita hilangkan, namun bisa kita kurangi dengan berbagai tindak pencegahan, husain menngatakan fenomena politik uang saat ini sudah semakin modern, kalau dahulu menggunakan uang, namun saat ini sudah menggunakan emoney bahkan menggunakan "Diamond" untuk game online.
Husain juga menjelaskan bahwa banyak sekali problematika dalam penanganan tindak pidana pemilu, antara lain adalah sulitnya menyatukan pendapat dan pemahaman dalam sentra gakkumdu, masih adanya ketidakseragaman dalam pola penanganan tindak pidana pemilu, belum optimalnya pendampingan dari kepolisian dan kejaksaan ketika terjadi proses penanganan tindak pidana pemilu di Bawaslu dan SDM yang terbatas pada kepolisian dan kejaksaan untuk dapat bekerja sepenuh waktu di Bawaslu.
Husain juga menyampaikan terkait isu strategis penanganan tindak pidana pemilu pada pemilu 2024, salah satunya yaitu kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan pasca putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023, Husain menjelaskan terkait hal tersebut diperbolehkan sepanjang tidak ada atribut kampanye yang digunakan saat kegiatan tersebut seperti bendera,kaos, topi, dsb dan juga ajakan memilih dari tim kampanye atau peserta Pemilu.
Pada akhir paparan, Husain mengatakan bahwa penegakan hukum Pemilu oleh Sentra Gakkumdu tidaklah selalu berjalan mulus, menurut Husain banyak sekali tantangan yang ditemui oleh sentra gakkumdu dalam penegakan hukum pemilu 2024, antara lain adalah keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam melakukan penanganan tindak pidana pemilu sehingga berakibat pada penegakan hukum yang tidak optimal, adanya irisan tahapan penyelenggaraan yang akan berjalan bersamaan antara pemilu dan pilkada yang akan mengakibatkan sentra gakkumdu terpecah, masih adanya aturan yang bersifat kabur bahkan cenderung kontradiktif dalam penegakan hukum dan optimalisasi pendampingan dari kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu
(DD)