Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Ajak Mahasiswa UNISSULA Perkuat Pengawasan Partisipatif

SEMARANG — Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, membuka audiensi bersama mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) yang tergabung dalam Kelompok Studi Mahasiswa (KSM). Audiensi membahas pengawasan partisipatif, pencegahan pelanggaran Pemilu, hingga tantangan pengawasan di ruang digital.

Dalam sambutannya, Muhammad Amin memperkenalkan jajaran pimpinan Bawaslu Jawa Tengah sekaligus menjelaskan tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawal demokrasi. Menurutnya, Bawaslu memiliki fungsi utama melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.

“Di masa non-tahapan, Bawaslu tetap memiliki peran dalam memberikan pendidikan pengawasan partisipatif kepada masyarakat. Ini merupakan bagian dari upaya memperkenalkan demokrasi sekaligus mendorong masyarakat ikut mengawasi,” ujar Muhammad Amin.

Ia menyebut sejumlah program pengawasan partisipatif yang dilakukan Bawaslu, antara lain Desa Pengawasan, Desa Anti Politik Uang, Forum Warga, dan kader Pengawas Partisipatif.

Audiensi tersebut diikuti dengan diskusi bersama mahasiswa KSM UNISSULA. Mahasiswa menyampaikan keinginan untuk memperoleh pemahaman mengenai pencegahan pelanggaran Pemilu dan pengawasan partisipatif, termasuk melalui Saka Adhyasta.

Sejumlah isu aktual turut menjadi bahan diskusi, di antaranya keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) setelah tahapan Pemilu selesai, politik uang, pengawasan kampanye di media sosial, persyaratan calon, pengawasan siber, privasi transaksi perbankan, serta penanganan tindak pidana Pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Tengah, Nur Kholiq, menyambut positif keterlibatan mahasiswa dalam pengawasan Pemilu. Menurutnya, mahasiswa memiliki potensi besar untuk menjadi mitra Bawaslu dalam memperkuat pengawasan partisipatif.

“KSM ini juga bisa bertransformasi menjadi bagian dari Pemantau Pemilu sehingga ada kemitraan yang bagus antara mahasiswa dengan Bawaslu,” kata Nur Kholiq.

Ia menjelaskan, Bawaslu memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai instrumen untuk memetakan potensi kerawanan berdasarkan berbagai data dan kondisi sosial politik masyarakat. Perkembangan teknologi digital, lanjutnya, juga menciptakan kerawanan baru yang membutuhkan perhatian bersama.

Untuk memperkuat pengawasan di ruang digital, Bawaslu Jawa Tengah pernah memberikan pendidikan kepada perwakilan dari 26 perguruan tinggi di Jawa Tengah. Para peserta dibekali pengetahuan untuk menjadi relawan patroli siber, termasuk dari aspek penegakan hukum.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, menjelaskan jenis pelanggaran dalam Pemilu. Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, tindak pidana Pemilu atau Pemilihan, serta pelanggaran hukum lainnya.

Terkait APK, Husain menjelaskan bahwa pemasangan APK harus sesuai dengan ketentuan lokasi yang telah ditetapkan KPU. Terdapat sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK serta pembatasan jumlah APK di tingkat desa.

“Bawaslu akan mendata APK yang melanggar, kemudian disampaikan kepada KPU untuk selanjutnya diteruskan kepada partai politik agar dilakukan penertiban,” jelasnya.

Husain juga menjelaskan mekanisme masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. Laporan harus dilengkapi kronologi kejadian, bukti, dan saksi. Setelah memenuhi persyaratan, laporan diregister dan dibahas melalui rapat pleno. Apabila terdapat dugaan tindak pidana Pemilu, penanganannya selanjutnya dibahas bersama Sentra Gakkumdu sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam diskusi tersebut, Muhammad Amin juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelenggaraan Pemilu, termasuk terkait persyaratan calon.

“Penyelenggara harus transparan. Fakta, berita acara, dan Laporan Hasil Pengawasan mengenai syarat calon harus disampaikan sesuai ketentuan,” kata Muhammad Amin.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, menjelaskan bahwa dalam setiap tahapan Pilkada terdapat penanggung jawab atau PIC. Ia juga menerangkan kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa, termasuk yang berkaitan dengan pencalonan.

Menjawab pertanyaan mahasiswa mengenai polemik ijazah Gibran, Wahyudi menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah kewenangan Bawaslu RI. Dalam proses pencalonan terdapat aplikasi Silon yang memuat data persyaratan calon, namun akses Bawaslu terhadap dokumen tertentu dibatasi sesuai kewenangan.

Terkait pengawasan transaksi yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran, Wahyudi menyampaikan bahwa Bawaslu dapat bekerja sama dengan lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sementara itu, terkait penanganan tindak pidana Pemilu, Achmad Husain menjelaskan bahwa Bawaslu terlebih dahulu melihat bukti yang tersedia dan melakukan kajian awal untuk menentukan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana Pemilu atau masuk dalam ranah pidana umum maupun pelanggaran lainnya.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Jawa Tengah memperluas jejaring pengawasan partisipatif melalui perguruan tinggi. Keterlibatan mahasiswa diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi dan mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.

Melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, Bawaslu Jawa Tengah terus mendorong mahasiswa menjadi bagian dari ekosistem pengawasan Pemilu yang kritis, aktif, dan berintegritas.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle