Bawaslu Jateng Bahas Penyusutan Arsip Inaktif untuk Optimalkan Tata Kelola Kearsipan
|
Semarang – Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan dan penyimpanan arsip serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang tertib dan akuntabel, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat pembahasan penyusutan arsip inaktif pada Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Rofiudin, Kepala Sekretariat Yessi, para kepala bagian, serta staf yang ditunjuk.
Rapat dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memastikan pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Selain itu, penyusutan arsip juga menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas penyimpanan dokumen dan peningkatan kualitas layanan administrasi kelembagaan.
Dalam pembahasan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menginventarisasi arsip inaktif yang telah memenuhi syarat untuk dilakukan penyusutan. Tercatat sebanyak 3.377 berkas arsip tahun 2016 dan 1.058 berkas arsip tahun 2018 diusulkan untuk dimusnahkan setelah melalui proses penilaian sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menegaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan bagian penting dari akuntabilitas dan tata kelola kelembagaan.
“Arsip merupakan memori organisasi yang harus dikelola secara baik dan profesional. Penyusutan arsip tidak hanya bertujuan menghemat ruang penyimpanan, tetapi juga memastikan bahwa arsip yang masih memiliki nilai guna tetap terpelihara, sementara arsip yang telah habis masa retensinya dapat diproses sesuai ketentuan,” ujar Amin.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rofiudin, menekankan pentingnya penyusutan arsip sebagai bagian dari penguatan manajemen organisasi.
“Penyusutan arsip merupakan salah satu bentuk penataan administrasi yang harus dilakukan secara berkala. Dengan pengelolaan arsip yang tertib, proses pencarian dokumen menjadi lebih efektif dan mendukung pelaksanaan tugas-tugas pengawasan yang dilakukan Bawaslu,” kata Rofiudin.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi, menyampaikan bahwa proses penyusutan arsip akan dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Setiap tahapan penyusutan arsip dilakukan melalui proses verifikasi dan penilaian yang ketat. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi sehingga pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu Jawa Tengah semakin tertib, efisien, dan akuntabel,” jelas Yessi.
Melalui rapat ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan. Pengelolaan arsip yang baik diharapkan dapat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran pemilu serta menjaga akuntabilitas lembaga dalam memberikan pelayanan publik.
Humas Bawaslu Jawa Tengah