Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng: Belum Ada Permohonan Penyelesaian Sengketa di Tahapan Penetapan Paslon

Bawaslu Jateng: Belum Ada Permohonan Penyelesaian Sengketa di Tahapan Penetapan Paslon
SEMARANG – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono menyebut, hingga Kamis (24 September 2020) belum ada pemohon penyelesaian sengketa dalam tahapan penetapan pasangan calon di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada 2020. “Sejauh ini belum ada permohonan terkait dengan tahapan penetapan paslon,” kata Heru dalam talkshow di Youtube Bawaslu Jateng, Kamis (24 September 2020). KPU di 21 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah telah menggelar rapat pleno untuk menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon pada 23 September 2020. Heru menyatakan, jajaran Bawaslu sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan dalam tahap pencalonan di Pilkada 2020. Heru menegaskan, jajaran Bawaslu di Jawa Tengah siap menangani jika ada permohonan penyelesaian sengketa. Heru menambahkan, dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, penyelesaian sengketa di Bawaslu di Jawa Tengah sudah ada dua permohonan, yakni pada saat tahapan pencalonan bakal calon perseorangan. Dua permohonan itu terjadi di Kabupaten Purworejo. “Bakal calon perseorangan di Purworejo sudah mengajukan penyelesaian sengketa dua kali di Bawaslu Purworejo,” kata Heru. Heru menyatakan potensi sengkat ada di semua tahapan penyelenggaraan Pilkada. Penyelesaian sengketa tak hanya antar peserta pemilihan dengan KPU tapi juga bisa terjadi antar peserta pemilihan. Di tahapan kampanye, bisa saja muncul sengketa. Heru menegaskan, jajaran Bawaslu siap menerima permohonan penyelesaian sengketa. Heru menyatakan ada lima item yang harus diperhatikan pemohon penyelesaian sengketa di Bawaslu. Kelimanya adalah: 1). Formulir pendaftaran yang merupakan formulir milik Bawaslu yang diisi pemohon. 2). Identitas pemohon dalam hal ini bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. 3). Alat buktinya untuk permohonan penyelesaian sengketa. 4). Objek Surat Keputusan atau Berita Acara yang sifatnya adalah final. 5). Daftar alat bukti. Bawaslu menerapkan sistem online pendaftaran penyelesaian sengketa melalui: Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Aplikasi ini bermanfaat untuk mempermudah pemohon penyelesaian sengketa serta membantu pemohon agar semakin kecil potensi kadaluarsa objek sengketanya. Heru menegaskan bahwa proses penyelesaian sengketa di Bawaslu harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Pemohon juga penyelesaian sengketa harus mematuhi protokol kesehatan. Misalnya menggunakan masker hingga tidak mengerahkan pendukung,” kata Heru.   Sumber : Humas Bawaslu Jateng  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle