Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Diskusikan Perbawaslu Bantuan Hukum

Bawaslu Jateng Diskusikan Perbawaslu Bantuan Hukum
[caption id="attachment_10968" align="alignnone" width="1024"] Fajar SAKA saat meneliti tampilan Perbawaslu dan Form usulan pada Rakernis Penyusunan DIM[/caption]   Purbalingga – Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Saka menyampaikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/ Kota agar penggunaan unit Lembaga Bantuan Hukum (LBH) harus sesuai dengan prosedur. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) "Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pembentukan Perbawaslu Pilkada dan Pemilu tahun 2024" gelombang ketiga di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa malam (2/11). Salah satu yang dibahas adalah Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu. [caption id="attachment_10969" align="alignnone" width="1024"] Fajar SAKA saat memberikan tanggapan usulan dari peserta Rakernis[/caption]   Dalam proses diskusi muncul berbagai ide. Misalnya perlu tidak pemberian bantuan hukum terhadap mantan penyelenggara pemilu. "Prosedur penggunaan bantuan hukum harus disesuaikan seperti yang tertulis. Masukan dari tiap peserta akan dijadikan catatan kaki (keterangan tambahan) dalam DIM, termasuk usulan untuk pemberian bantuan hukum bagi penyelenggara maupun mantan penyelenggara. DIM yang tercipta dari rapat ini nanti kemudian akan disampaikan ke Bawaslu RI". [caption id="attachment_10970" align="alignnone" width="1024"] Foto bersama seluruh peserta Rakernis DIM[/caption]   Penulis : bima Foto : yusuf Humas Bawaslu Jateng
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle