Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Dorong Kabupaten/Kota Tuntaskan Tindak Lanjut Temuan APIP

Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh rekomendasi pemeriksaan dapat diselesaikan dan dipertanggungjawabkan, Senin (05 Oktober 2026)

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius, mengatakan sebagian besar rekomendasi APIP telah ditindaklanjuti. Namun, masih terdapat sejumlah rekomendasi yang perlu segera diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Berdasarkan laporan pemantauan per 18 September 2026, terdapat 183 rekomendasi hasil pemeriksaan APIP pada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 166 rekomendasi telah ditindaklanjuti, sementara 17 rekomendasi masih tersisa.

"Yang terpenting sekarang adalah memastikan sisa rekomendasi segera dituntaskan, dilengkapi dokumennya, dan direkonsiliasikan. Ini menjadi tanggung jawab bersama," ujar Yessi.

Dari sisi nilai, total rekomendasi mencapai sekitar Rp8,87 miliar. Sebanyak Rp8,43 miliar telah ditindaklanjuti, sedangkan masih terdapat sekitar Rp540 juta yang menjadi sisa nilai temuan. Sisa tersebut antara lain berupa rekomendasi pengembalian dan kelengkapan dokumen.

Dalam pemantauan tersebut, tiga satuan kerja tercatat telah menyelesaikan seluruh rekomendasi, yakni Bawaslu Kabupaten Magelang, Bawaslu Kabupaten Banyumas, dan Bawaslu Kota Salatiga. Sementara empat satuan kerja lainnya masih dalam status sebagian, yakni Bawaslu Kabupaten Klaten, Pemalang, Demak, dan Kota Magelang.

Yessi meminta satuan kerja yang masih memiliki sisa rekomendasi untuk segera melakukan langkah konkret, termasuk penyetoran ke kas negara, melengkapi dokumen pertanggungjawaban, serta menyampaikan bukti tindak lanjut kepada APIP dan Bawaslu Provinsi.

"Jangan sampai tindak lanjut berhenti pada proses administrasi. Setiap rekomendasi harus benar-benar diselesaikan dan dibuktikan," tegasnya.

Bawaslu Jateng menargetkan percepatan penyelesaian sisa rekomendasi melalui koordinasi dengan berbagai pihak. Dalam laporan pemantauan, fokus tindak lanjut juga diarahkan dalam periode 60 hari, khususnya untuk penyetoran ke kas negara dan penyampaian bukti setor kepada APIP serta Bawaslu Provinsi.

Yessi menegaskan, tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan tata kelola pengelolaan anggaran di lingkungan Bawaslu.

"Tuntaskan, dokumentasikan, dan rekonsiliasikan. Itu yang harus menjadi perhatian bersama," pungkasnya.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle