Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Evaluasi Pengawasan PDPB dan Program Kerja Penpar Triwulan III

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Program Kerja Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Penpar) Triwulan III Tahun 2026 bersama 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Program Kerja Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Penpar) Triwulan III Tahun 2026 bersama 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah

SEMARANG – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Program Kerja Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Penpar) Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi forum koordinasi bersama 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan PDPB sekaligus capaian program kerja Divisi Penpar selama Triwulan III.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin. Selain evaluasi, rapat koordinasi tersebut juga diisi dengan sosialisasi Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Indikator Capaian Kegiatan Partisipasi Masyarakat (Parmas). Sosialisasi dilakukan untuk menyamakan pemahaman jajaran Bawaslu sekaligus memperkuat efektivitas pelaksanaan dan pelaporan kegiatan partisipasi masyarakat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu Jawa Tengah sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Nur Kholiq, mengatakan evaluasi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap program yang telah dilaksanakan tidak berhenti pada capaian kegiatan, tetapi juga memiliki ukuran yang jelas dan dapat dievaluasi.

“Kita perlu memastikan kegiatan pencegahan dan partisipasi masyarakat memiliki indikator capaian yang jelas, sehingga pelaksanaannya dapat diukur dan dilaporkan secara lebih baik. Termasuk dalam pengawasan PDPB, kita perlu melihat sejauh mana proses yang dilakukan jajaran mampu memastikan data pemilih terus diperbarui dan potensi kerawanan dapat dicegah,” ujar Kholiq.

Menurut Kholiq, penyamaan pemahaman terkait indikator capaian Parmas juga diperlukan agar pelaksanaan program di 35 kabupaten/kota memiliki standar yang selaras.

“Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi kendala, sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut. Harapannya, program pencegahan dan partisipasi masyarakat semakin terukur, terdokumentasi, dan memberikan dampak dalam pengawasan,” katanya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Bawaslu Jateng mendorong jajaran kabupaten/kota untuk memperkuat koordinasi, pencermatan data, dokumentasi kegiatan, serta tindak lanjut hasil pengawasan. Evaluasi Triwulan III sekaligus menjadi pijakan untuk meningkatkan pelaksanaan program pada periode berikutnya.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle