Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Gelar Literasi Pojok Pengawasan Vol. 14, Perkuat Literasi Pengawasan di Era Digital

Muhammad Amin menjelaskan pentingnya instrumen literasi digital dalam menjaga kualitas demokrasi di era informasi

Muhammad Amin menjelaskan pentingnya instrumen literasi digital dalam menjaga kualitas demokrasi di era informasi

Semarang — Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat budaya pengawasan partisipatif di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 14 bertajuk “Pengembangan Literasi Pengawasan di Era Digital” yang digelar pada Senin (8/6/2026).

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, serta menghadirkan Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiudin. Dua narasumber turut memberikan pemaparan, yakni pegiat pemilu M. Abdul Karim Mustofa dan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan, Amal Nur Ngazis.

Dalam sambutannya, Muhammad Amin menegaskan bahwa literasi digital menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas demokrasi di era informasi. Menurutnya, ruang digital kini menjadi sumber utama masyarakat dalam memperoleh informasi kepemiluan sehingga kemampuan memilah dan memverifikasi informasi menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

“Literasi yang baik merupakan benteng pertama untuk menangkal hoaks, ujaran kebencian, dan manipulasi informasi. Masyarakat perlu mengambil peran sebagai pengawas partisipatif dengan melakukan cek fakta, melaporkan dugaan pelanggaran, serta turut menjaga integritas pemilu,” ujarnya.

Senada dengan itu, Muhammad Rofiudin menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat pengawasan pemilu. Menurutnya, pengawasan yang efektif membutuhkan dukungan berbagai elemen, mulai dari perguruan tinggi, komunitas digital, relawan demokrasi, hingga platform media sosial.

“Pengawasan tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Sinergi seluruh pihak diperlukan untuk membangun pendidikan kepemiluan yang berkelanjutan demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan transparan,” katanya.

Pada sesi materi, Abdul Karim Mustofa memaparkan enam aspek utama literasi pengawasan yang perlu dimiliki masyarakat. Aspek tersebut meliputi pemahaman informasi kepemiluan, pengenalan jenis pelanggaran, kecakapan digital untuk dokumentasi dan verifikasi, kemampuan menulis laporan, hingga keterampilan membaca dan mengolah data kepemiluan.

“Pengawasan yang tidak ditulis akan hilang sebagai pengalaman. Sebaliknya, pengawasan yang didokumentasikan dan ditulis akan menjadi pengetahuan yang dapat diwariskan,” ungkapnya.

Sementara itu, Amal Nur Ngazis memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan Bawaslu untuk memperluas jangkauan edukasi pengawasan kepada masyarakat. Upaya tersebut antara lain melalui pemanfaatan media sosial, program pengawas partisipatif, produksi konten kreatif yang dekat dengan generasi muda, kerja sama dengan perguruan tinggi dan komunitas digital, serta penguatan kanal pelaporan berbasis daring.

“Di era digital, satu unggahan dapat menjangkau ribuan orang. Karena itu, mari gunakan ruang digital untuk menyebarkan informasi yang benar dan memperkuat pengawasan bersama,” ujarnya.

Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, para narasumber juga menyoroti tantangan pengawasan di ruang digital yang semakin kompleks. Berdasarkan data pengawasan Bawaslu periode 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, Facebook menjadi platform dengan jumlah dugaan pelanggaran terbanyak, sementara YouTube tercatat paling sedikit. Bentuk pelanggaran yang dominan meliputi ujaran kebencian, politisasi SARA, dan penyebaran hoaks.

Temuan tersebut sejalan dengan hasil survei Litbang Kompas pada akhir 2023 yang menunjukkan media sosial telah menjadi salah satu sumber utama informasi pemilu bagi masyarakat. Kondisi ini semakin menegaskan pentingnya peningkatan literasi digital sebagai bagian dari penguatan demokrasi.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jawa Tengah mendorong pengembangan strategi literasi pengawasan yang lebih sistematis, antara lain melalui pendidikan berjenjang, pembentukan jaringan relawan pengawas, penyediaan panduan dan alat bantu pengawasan, pelatihan cek fakta, penguatan budaya dokumentasi dan penulisan, serta kolaborasi dengan berbagai platform digital.

Bawaslu berharap masyarakat semakin aktif mengawasi proses demokrasi, memantau aktivitas kampanye di media sosial, melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal yang tersedia, serta turut menyebarluaskan informasi kepemiluan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Humas Bawaslu Jateng

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle