Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Ingatkan Bupati,Walikota, Kades dan Lurah Se-Jawa Tengah Jaga Netralitas Pilkada 2024

Bawaslu Jateng Ingatkan Bupati,Walikota, Kades dan Lurah Se-Jawa Tengah Jaga Netralitas Pilkada 2024
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah undang Pj.Bupati dan Walikota, Kepala Desa serta Lurah se-Jawa Tengah dalam kegiatan deklarasi Netralitas Kepala Desa dan Lurah dalam Pilkada 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Wamendagri Bima Arya, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dan Forkopimda Se-Jawa Tengah. Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin menyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi pada Pemilihan Kepala Daerah saat ini adalah netralitas kepala daerah, hal ini terbukti dengan adanya beberapa kasus pelanggaran Pemilihan 2024 yang melibatkan Kepala Desa/Lurah, hal tersebut terjadi karena kepala desa/lurah memegang peran strategis yang langsung bersinggungan dengan masyarakat, sehingga Amin mengajak kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Jawa Tengah untuk menjaga Netralitas saat tahapan Kampanye Pilkada 2024. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam sambutannya Bagja menyampaikan bahwa Netralitas menjadi tren pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan 2024, tren tersebut terbukti dengan masuknya Provinsi Jawa Tengah ke dalam 5 Provinsi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dimensi sosial politik dalam tahapan kampanye Pilkada 2024. "Untuk itu kami mengajak seluruh Kepala Desa/Lurah, untuk menjaga netralitas dan kembali memainkan perannya untuk memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar" kata Bagja. Senada dengan Bawaslu, Pj.Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengajak seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk memonitoring seluruh aparatnya, agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan aman dan tidak terjadi masalah. Nana juga menyoroti beberapa peristiwa yang viral dan melibatkan kepala desa/lurah, hal ini terjadi karena terlibatnya oknum kepala desa/lurah dalam kampanye paslon bupati/walikota, terkait hal tersebut nana menegaskan bahwa kepala desa/lurah harus menjadi tauladan dalam hal netralitas serta mengatasi potensi-potensi kerawanan yang terjadi di daerah masing-masing. Dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa dan lurah, akan ancaman bagi oknum kepala desa/lurah yang terlibat politik praktis. Bima menyebutkan bahwa pada Pasal 70 dan 71 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Kepala Desa dan Lurah dilarang untuk terlibat politik praktis dan kampanye pada masa kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Setelah sambutan beberapa tamu kehormatan, acara dilanjutkan dengan pembacaan Deklarasi Netraitas Kepala Desa dan Lurah Dalam Pilkada 2024. Seluruh Kepala Desa dan Lurah yang hadir, dengan lantang mengucapkan komitmen untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berita : Dede Foto   : Maris
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle