Bawaslu Jateng Konsolidasikan Kesiapan 15 UKM Baru Pascapenetapan
|
Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Kesekretariatan bersama 15 Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru ditetapkan sebagai Unit Kerja Mandiri (UKM). Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah awal konsolidasi untuk memastikan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), administrasi, serta tata kelola kesekretariatan pascapenetapan UKM.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius, menyampaikan bahwa penetapan 15 UKM tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2988/OT.00/SC/09/2026 berdasarkan usulan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang dihimpun dari Korsek dan operator pembentukan UKM.
“Setelah ditetapkan sebagai UKM, pekerjaan berikutnya adalah memastikan pemenuhan struktur organisasi dan ketersediaan PNS pada masing-masing UKM, termasuk kebutuhan jabatan struktural,” jelas Yessi.
Ia menambahkan, klasifikasi UKM ke dalam Kelas A dan Kelas B merupakan kewenangan Kementerian PAN-RB melalui Bawaslu RI. Oleh karena itu, jajaran di tingkat Kabupaten/Kota perlu mempersiapkan berbagai kebutuhan yang menjadi bagian dari proses penguatan kelembagaan.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran yang telah berkontribusi dalam proses pembentukan dan penetapan UKM.
Menurutnya, penetapan UKM bukan merupakan akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab baru untuk membangun tata kelola kesekretariatan yang semakin mandiri dan profesional.
“Setelah ditetapkan menjadi UKM, tentu ada konsekuensi yang harus kita siapkan, mulai dari nomenklatur, struktur organisasi, administrasi sampai dengan sumber daya manusia. Ini harus segera dipetakan dan dipersiapkan,” ujar Muhammad Amin.
Ia berharap masa non-tahapan Pemilu dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kapasitas jajaran kesekretariatan. Penguatan tersebut dinilai penting sebagai modal menghadapi tahapan Pemilu berikutnya.
“Jangan sampai masa non-tahapan ini kita lewatkan begitu saja. Justru ini menjadi kesempatan untuk memperkuat kelembagaan, menata SDM, dan mempersiapkan seluruh kebutuhan organisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rofiuddin, menekankan pentingnya pemenuhan SDM yang tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administratif. Menurutnya, aspek kinerja, rekam jejak, serta kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan masing-masing Kabupaten/Kota juga perlu menjadi pertimbangan.
“Pemenuhan SDM jangan hanya melihat persyaratan administratif. Kita juga harus melihat kinerja, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi di masing-masing Kabupaten/Kota,” kata Rofiuddin.
Rofiuddin juga mendorong adanya pembelajaran kesekretariatan yang dilakukan secara rutin dan terstruktur. Materi pembelajaran tersebut antara lain mencakup pengelolaan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), perpajakan, pengadaan barang dan jasa, tugas dan fungsi KPA, PPK, PPSPM, hingga mekanisme koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Selain itu, ia mengusulkan penyusunan kalender atau timeline perjalanan UKM menuju Satuan Kerja (Satker). Menurutnya, timeline tersebut dapat menjadi instrumen bersama untuk memantau tahapan, kebutuhan, sekaligus progres masing-masing UKM.
“Perlu ada timeline yang jelas dari UKM menuju Satker. Dengan begitu, kita memiliki acuan bersama dan bisa mengetahui apa yang harus dipenuhi pada setiap tahapannya,” ujarnya.
Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Tri Adiyanto Baay, menjelaskan bahwa 15 UKM yang baru ditetapkan merupakan bagian dari tahap IV pembentukan UKM. Dengan penetapan tersebut, saat ini terdapat 20 Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah menjadi Satker, sementara 15 lainnya masih berstatus UKM.
Dari 15 UKM tersebut, sebanyak 6 UKM ditetapkan sebagai Kelas A dan 9 UKM sebagai Kelas B. Sementara itu, masih terdapat 66 jabatan struktural yang kosong pada 15 UKM tersebut. Mekanisme pengisian jabatan masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari Bawaslu RI.
Rapat koordinasi kemudian diarahkan untuk mendorong masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemetaan dan inventarisasi SDM yang memenuhi persyaratan, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan organisasi dan administrasi yang harus dipenuhi.
Melalui konsolidasi sejak awal tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap proses penguatan UKM dapat berjalan secara terarah dan terukur. Penataan kelembagaan, penguatan SDM, serta peningkatan kapasitas kesekretariatan diharapkan menjadi fondasi menuju Satker yang semakin mandiri, profesional, dan akuntabel.
Humas Bawaslu Jawa Tengah