Bawaslu Jateng Koordinasi dengan KPU soal Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan 2026
|
Bawaslu Jateng Koordinasi dengan KPU soal Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan 2026
SEMARANG – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah terkait pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026, Selasa (9 Juni 2026).
Tim Bawaslu Jateng tiba di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah pada pukul 10.00 WIB dan langsung melakukan koordinasi mengenai teknis pelaksanaan tugas pengawasan. Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Bagian P3SP Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bre Ikra Jendra beserta jajaran.
Dalam arahannya Kabag TPPH Dewanto Putranto, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan mengacu pada Pedoman Teknis KPU RI Keputusan Nomor 1365 beserta seluruh perubahannya.
Ia menjelaskan, tahapan pemutakhiran data partai politik telah dimulai sejak tahun 2025. Dalam proses tersebut, Bawaslu ditempatkan sebagai salah satu stakeholder yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026.
“Pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga akurasi dan validitas data partai politik. Karena itu, koordinasi antara KPU dan Bawaslu perlu dilakukan agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Dewo.
Mekanisme pemutakhiran data partai politik berkelanjutan dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. Semester pertama berlangsung pada Januari hingga Juni, sedangkan semester kedua berlangsung pada Juli hingga Desember.
Dalam pengawasan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL, Bawaslu diberikan hak akses khusus secara terbatas sebagai viewer. Akses tersebut digunakan untuk melihat proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh partai politik.
Ruang lingkup pemutakhiran data partai politik berkelanjutan berfokus pada empat aspek utama, yakni kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor partai politik.
Kepala Bagian P3SP Bawaslu Jateng, Bre Ikra Jendra, menegaskan bahwa Bawaslu akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan.
“Bawaslu Jateng memastikan proses pemutakhiran data partai politik berkelanjutan diawasi secara cermat, terutama pada aspek kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor. Pengawasan ini penting agar setiap tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” kata Bre.
Ia menambahkan, pemberian akses SIPOL kepada Bawaslu menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas pengawasan.
“Dengan akses sebagai viewer, Bawaslu dapat mencermati data dan dokumen yang dimutakhirkan. Meski aksesnya terbatas, fungsi pengawasan tetap dapat dijalankan melalui pencermatan, koordinasi, dan tindak lanjut sesuai prosedur,” ujarnya.
Dalam koordinasi tersebut, terdapat dua hal utama yang disampaikan kepada Bawaslu. Pertama, mengenai regulasi atau payung hukum yang digunakan dalam pemutakhiran data partai politik. Kedua, mengenai teknis operasionalisasi serta pemberian akun SIPOL kepada Bawaslu.
Adapun pemutakhiran data oleh partai politik wajib diselesaikan paling lambat pada 25 Juni 2026. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang telah dimutakhirkan oleh partai politik.
Hasil akhir dari seluruh rangkaian verifikasi administrasi akan dituangkan dalam Berita Acara atau BA. Dokumen tersebut dijadwalkan terbit pada 30 Juni 2026.
“Bawaslu berharap seluruh proses pemutakhiran dapat dilaksanakan tepat waktu, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Koordinasi seperti ini menjadi langkah awal untuk memastikan pengawasan berjalan optimal,” ujar Bre.
Humas Bawaslu Jawa Tengah