Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Koordinasikan Pra Finalisasi Pengisian SAQ Monev KIP 2026, Dorong Bawaslu Kabupaten/Kota Capai Predikat Informatif

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan,  Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bayu Indra Permana, Pejabat Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Setiadi Kurniawan dalam kegiatan Koordinasi Pra Finalisasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Jawa Tengah Tahun 2026

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan,  Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bayu Indra Permana, Pejabat Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Setiadi Kurniawan dalam kegiatan Koordinasi Pra Finalisasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Jawa Tengah Tahun 2026

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menggelar Koordinasi Pra Finalisasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Jawa Tengah Tahun 2026, Selasa (15/9/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Peserta kegiatan terdiri atas anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Data dan Informasi (Datin), Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat, Pejabat Struktural, serta staf Pengelola PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan. dalam arahannya Sosiawan menekankan pentingnya ketelitian dan kesungguhan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan seluruh tahapan pengisian SAQ. Menurutnya, seluruh pertanyaan dalam SAQ perlu diisi secara lengkap dan sesuai dengan kondisi serta dokumen pendukung yang dimiliki masing-masing satuan kerja.

Sosiawan meminta seluruh jajaran tidak menganggap pengisian SAQ sekadar sebagai pemenuhan administrasi, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

“Seluruh poin pertanyaan SAQ harus diisi dengan sebaik-baiknya dan seteliti mungkin. Jangan sampai ada pertanyaan yang terlewat. Kita berharap target informatif dapat dicapai oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah,” tegas Sosiawan.

Ia juga mendorong jajaran PPID untuk memastikan data dan informasi yang disampaikan dalam SAQ dapat dipertanggungjawabkan serta menggambarkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bayu Indra Permana, meminta seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengecekan dan pengecekan kembali atau check and recheck terhadap seluruh jawaban SAQ sebelum dilakukan submit sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Bayu, proses verifikasi internal diperlukan untuk meminimalkan kesalahan pengisian, memastikan kelengkapan jawaban, serta mencocokkan setiap jawaban dengan dokumen atau bukti dukung yang dipersyaratkan.

“Mohon seluruh jawaban yang sudah diisi dilakukan cek dan ricek kembali sebelum di-submit. Pastikan tidak ada jawaban yang terlewat, data sudah sesuai, dan dokumen pendukungnya lengkap,” ujar Bayu.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi review seluruh pertanyaan dalam SAQ Monev KIP Jawa Tengah Tahun 2026. Review dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Setiadi Kurniawan, dengan membahas poin-poin pertanyaan sekaligus memberikan penjelasan terhadap aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pengisian.

Review tersebut menjadi bagian penting dalam menyamakan pemahaman jajaran PPID Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga proses pengisian SAQ dapat dilakukan secara lebih tepat, lengkap, dan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

Melalui koordinasi pra finalisasi ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mendorong seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan pengisian SAQ secara optimal. Selain mendukung pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026, upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle