Bawaslu Jateng Perkuat Kapasitas Penanganan Pelanggaran melalui Rakor Teknik Investigasi dan Klarifikasi di Blora
|
Blora – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus berkomitmen meningkatkan kapasitas jajaran pengawas Pemilu dalam menghadapi tantangan penanganan pelanggaran Pemilu. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora bertema “Teknik Investigasi dan Klarifikasi dalam Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu” yang digelar pada Rabu (24/6/2026) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blora.
Kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Achmad Husain, Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Annisaa Dwi Melyani, serta Kasat Reskrim Polres Blora, Zaenul Arifin.
Dalam paparannya, Achmad Husain menekankan bahwa investigasi merupakan salah satu instrumen penting dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu. Investigasi dilakukan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan fakta serta bukti guna membuat terang dugaan pelanggaran yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa investigasi bertujuan menemukan kebenaran materiil, memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran, memetakan subjek dan objek pelanggaran, serta mendukung proses penyusunan kajian dan pengambilan keputusan dalam penanganan pelanggaran Pemilu.
“Pengawas Pemilu harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi informasi awal, menelusuri fakta, mengumpulkan bukti, serta menyusun analisis hukum yang kuat sehingga setiap proses penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara profesional dan akuntabel,” ujar Achmad.
Ia juga menguraikan berbagai metode investigasi yang dapat digunakan oleh jajaran pengawas Pemilu, mulai dari investigasi lapangan, investigasi dokumen, hingga investigasi digital yang semakin relevan di tengah perkembangan teknologi informasi.
Pada sesi berikutnya, Annisaa Dwi Melyani menyampaikan materi mengenai teknik klarifikasi dalam penanganan pelanggaran Pemilu. Ia menjelaskan bahwa proses klarifikasi harus diawali dengan persiapan yang matang, termasuk mempelajari dokumen laporan atau temuan, mengidentifikasi unsur pasal yang diduga dilanggar, menentukan pihak yang akan dimintai keterangan, serta menyusun daftar pertanyaan yang terstruktur dan sistematis.
Menurut Annisaa, kemampuan menyusun pertanyaan menjadi faktor penting dalam memperoleh keterangan yang lengkap dan akurat. Pertanyaan harus disesuaikan dengan unsur-unsur pasal yang akan dibuktikan, baik melalui pertanyaan terbuka, tertutup, maupun pertanyaan menyelidik untuk menggali fakta secara lebih mendalam.
Selain penguatan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, peserta juga memperoleh perspektif penegakan hukum dari AKP Zaenul Arifin yang menyampaikan pentingnya sinergi antara Bawaslu dan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana Pemilu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap jajaran Bawaslu Kabupaten Blora semakin siap dan cakap dalam melaksanakan tugas penanganan pelanggaran Pemilu. Penguatan kapasitas melalui pemahaman teknik investigasi dan klarifikasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum Pemilu serta menjaga integritas proses demokrasi di Jawa Tengah.
Humas Bawaslu Jawa Tengah