Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Perkuat Kapasitas Penanganan Pelanggaran, Simulasikan Teknis Penerimaan Laporan di Kendal

Achmad Husain menjadi keynote speaker pada kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Kendal

Achmad Husain menjadi keynote speaker pada kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Kendal

Kendal – Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Kendal menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Simulasi Teknis Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran” pada Rabu (17/6/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal.

Kegiatan tersebut menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, bersama staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai narasumber. Kegiatan diikuti oleh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal yang terlibat dalam proses penanganan pelanggaran.

Dalam pemaparannya, Achmad Husain menegaskan bahwa penerimaan laporan merupakan pintu masuk utama dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu sehingga harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Petugas penerima laporan harus memahami secara utuh mekanisme penerimaan laporan, mulai dari memastikan legal standing pelapor, kelengkapan dokumen, hingga menuangkan laporan ke dalam formulir yang telah ditentukan. Ketelitian pada tahap awal akan sangat menentukan kualitas proses penanganan pelanggaran selanjutnya,” ujar Achmad Husain.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum penerimaan laporan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, serta Keputusan Bawaslu Nomor 169 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran.

Dalam simulasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pihak-pihak yang berhak menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, yaitu warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta Pemilu, serta pemantau Pemilu yang terakreditasi. Selain itu, peserta juga mempraktikkan tata cara penerimaan laporan mulai dari wawancara awal kepada pelapor, pengisian Formulir Model B.1, pemeriksaan dokumen pendukung, hingga penerbitan tanda bukti penyampaian laporan.

Achmad Husain menekankan pentingnya kemampuan petugas dalam mengidentifikasi substansi laporan sejak awal agar dapat membedakan antara dugaan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

“Melalui simulasi ini, kami ingin memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama dalam menerima laporan. Keseragaman prosedur akan menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu,” tambahnya.

Materi yang disampaikan juga menyoroti pentingnya penyediaan sarana dan prasarana ruang penerimaan laporan, standar jam pelayanan penerimaan laporan, tata cara pengisian identitas pelapor dan terlapor, penyusunan kronologi kejadian secara sistematis, serta verifikasi kelengkapan dokumen yang menjadi syarat administrasi laporan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kendal diharapkan semakin siap dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang, khususnya dalam memberikan pelayanan penerimaan laporan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada penegakan keadilan Pemilu.

Kegiatan simulasi teknis penerimaan laporan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran Pemilu, sehingga pengawasan Pemilu dapat berjalan efektif dan mampu menjaga integritas proses demokrasi.

"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu."

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle