Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Petakan Potensi Pelanggaran Masa Tenang dan Pungut Hitung

Bawaslu Jateng Petakan Potensi Pelanggaran Masa Tenang dan Pungut Hitung
  Semarang – Bawaslu Provinsi Jateng memetakan potensi pelanggaran yang terjadi pada masa tenang dan pungut hitung dalam Ngobras Edisi ke 31 bersama Kordiv Penanganan Pelanggaran Dr Sri Wahyu Annaningsih, Kamis (3 Desember 2020) Pada tanggal 6 s.d 8 Desember 2020 tahapan Pemilihan Serentak 2020 akan memasuki masa tenang. Dalam tahapan ini seluruh aktifitas kampanye oleh peserta pemilihan sudah tidak diperbolehkan. “Masa tenang sama sekali tidak boleh melakukan kampanye termasuk pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye dan kampanye dimedia sosial” jelas Ananingsih. Memasuki masa tenang jajaran pengawas di 21 Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Dalam hal penertiban APK Ananingsih menghimbau untuk melakukan patroli secara jeli disetiap sudut daerah. Dalam kesempatan itu Ananingsih menjelaskan beberapa potensi yang sering terjadi di masa tenang seperti politik uang, kampanye diluar jadwal, dan pemasangan APK. Pada gelaran Pemilu 2019 lalu terdapat 2 kasus politik uang yang sudah inkracht yaitu di Purworejo dan Pekalongan. Selain itu beberapa potensi saat pemungutan suara adalah pemilih yang datang secara berkerumun karena saat ini dilaksanakan pada masa pandemi. Annaningsih mencontohkan seperti hal nya pedagang pasar yang memilih setelah melakukan aktifitas berdangang sehingga dimungkinkan datang ke TPS bersama rekan – rekan sesama pedagang. Potensi tersebut harus dipersiapkan oleh KPPS dan PTPS, ketika ada masa datang secara berkerumun. “Yang perlu diantisipasi jika menolak takut publik tidak datang lagi sehingga menurunkan tingkat partisipasi publik untuk memilih”ungkap Ananingsih. Ananingsih juga mengingatkan kembali kepada jajaran Pengawas TPS agar segera berkoordinasi secara berjenjang jika menemukan politik uang, sehingga bisa segera ditangani. Pencegahan pelanggaran protokol kesehatan di TPS juga diperlulan kooordinasi penyelenggara yang ada di TPS dengan melibatkan trantib untuk menertibkan masa yang tidak patuh. Pada saat pemungutan suara PTPS diharapkan jeli terhadap potensi PSU (Pemungutan Suara Ulang). Beberapa hal yang harus diperhatikan seperti adanya pemilih ganda serta prosedur teknis penutupan dan pembukaan kotak suara. Perhitungan suara ulang juga dimungkinkan terjadi jika dihitung ditempat yang berbeda dan dilakukan secara tertutup. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh jajaran Bawaslu, namun masyarakat juga dihimbau untuk jeli terhadap berbagai potensi pelanggaran yang ada khususnya politik uang. Masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu baik secara formal sesuai ketentuan peraturan yang ada. “Partisipasi masyarat juga diperlukan saat menemukan pelanggaran dan diharapkan segera lapor ke pengawas di lapangan” pungkas Ananingsih.   Selengkapnya klik disini Potensi Pelanggaran Masa Tenang & Pungut Hitung   Humas Bawaslu Jateng
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle