Bawaslu Jateng Tabuh Bedug Ngabuburit Sesarengan Ngawasi
|
Semarang – Bawaslu Jateng Tabuh Bedug Ngabuburit Sesarengan Ngawasi yang berlangsung di selasar Pojok Pengawasan Bawaslu Jateng, Selasa (4 Maret 2025).
Helatan tersebut merupakan hasil tindak lanjut SE Nomor 8 Tahun 2025 Pelaksanaan Evaluasi Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 melalui kegiatan ngabuburit pengawasan.
Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin membuka giat tersebut secara resmi dibarengi dengan tabuh rebana yang di lakukan oleh Anggota dan Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Jateng.
“Ini menjadi momentum bersilaturahmi dan belajar mengenal lebih dalam dunia demokrasi dan pemilu sembari menunggu waktu berbuka,†ungkap Amin saat memberikan arahan.
Amin juga sampaikan bahwa kegiatan ini, menjadi kali pertama dilakukan di tingkat Provinsi Jawa Tengah, karena tahun lalu dilaksanakan oleh Bawaslu RI. Pihaknya membeberkan bahwa ngabuburit sesarengan ngawasi menjadi ruang bagi publik untuk lebih mengenal Bawaslu.
Senada yang disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Nur Kholiq yang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan menjadi Tabungan Bawaslu dalam menebarkan hal positif khususnya bidang kepemiluan dan demokrasi.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan sebanyak 7 kali di provinsi dan 114 di Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga bulan Ramadan kita akan kaya pengetahuan,†ungkap Kholiq saat memberikan pengantar ngabuburit pengawasan.
Lebih lanjut Kholiq juga beberkan bahwa nantinya aka ada ratusan bahasan menarik dari sudut penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, pengelolaan hukum, publikasi kehumasan dan terkait sumber daya manusia, yang akan disampaikan ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Kegiatan juga diawali dengan pembacaan Tilawatil Quran, untuk memambah hangat suasana di bulan Ramadan. Lebih lanjut publik dapat mengikuti dan menyimak tayangan ulang di Youtube Bawaslu Jateng (https://www.youtube.com/live/VCooz8s23jk?si=88rnoeHcFvAaDq_m)
Kontributor : Yusuf