Bawaslu Jateng Telah Kerahkan Semua Upaya Mengawal Penyusunan Daftar Pemilih
|
Kabupaten Blora - Tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (mutarlih) menjadi salah satu tahapan paling krusial dalam pemilu. Tahapan ini merupakan tahapan terpanjang yang berlangsung sekitar sembilan bulan, sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. Hasil tahapan berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT) kerap kali menjadi dalil permohonan para peserta pemilu pada saat mengajukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Karena hal tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memberikan perhatian penuh pada tahapan mutarlih. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin dalam talkshow dengan Radio Gagak Rimang Blora pada hari minggu (29/10/2023).
Kegiatan talkshow bertema Publikasi Kinerja Bawaslu Jateng di Tahap Pengawasan Mutarlih tersebut berlangsung di Studio Radio Gagak Rimang Blora. Rofi menyampaikan bahwa DPT menjadi salah satu bahan penting bagi Partai Politik dalam menyusun strategi. Selain itu, DPT menjadi salah bukti Bawaslu memenuhi hak publik.
"Seluruh warga yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya pada 14 Pebruari 2024 nanti sudah seharusnya masuk kedalam DPT. Bawaslu wajib memastikan DPT benar-benar valid," ujar Rofi.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan jajaran dibawahnya telah melakukan berbagai usaha dan upaya dalam mengawal tahapan mutarlih, mulai dari langkah pencegahan, pengawasan hingga penanganan pelanggaran. Langkah pencegahan yang telah dilakukan antara lain identifikasi kerawanan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan pemilih. Kerawanan yang dimaksud antara lain: pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit), pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap satu kepala keluarga setelah melakukan coklit, pemilih rawan tidak tercoklit seperti perantau, pemilih memenuhi syarat yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih, dan pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas.
Bawaslu Jawa Tengah juga melakukan berbagai langkah untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama tahapan mutarlih. Kerja pencegahan itu dalam bentuk antara lain: penerbitan surat imbauan baik ke peserta pemilu maupun KPU, melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih hingga menggelar rapat koordinasi.
Bawaslu di Jawa Tengah juga melakukan proses penindakan pelanggaran di tahapan penyusunan daftar pemilih. Selama tahapan mutarlih, ditemukan terjadinya pelanggaran administrasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Karanganyar. Pelanggaran yang ditemui ada beberapa macam, antara lain: petugas teknis pemilu yang tidak teliti melakukan penelitian administrasi calon petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), adanya Pantarlih yang tak menempelkan stiker pencocokan dan penelitian (coklit). Ada juga Pantarlih yang hanya memberikan stiker coklit namun tak memberikan tanda terima ke pemilih. Atas adanya pelanggaran tata cara dan prosedur (pelanggaran administrasi) ini, pengawas pemilu setempat telah memberikan rekomendasi perbaikan.
"Meski penyusunan daftar pemilih begitu panjang dan berliku, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta jajarannya tetap mengawal dari awal hingga akhir. Tentunya untuk memastikan DPT benar-benar valid, kami membutuhkan partisipasi publik," ungkap Rofi.
Rofi mengakui mengelola daftar pemilih yang jumlahnya ratusan juta bukan menjadi perkara mudah. keterbatasan SDM penyelenggara pemilu baik di KPU maupun Bawaslu menjadi salah satu penyebabnya. Hal tersebut bisa diatasi jika semua orang peduli terkait hak pilih dan mau ikut memastikan DPT tersebut menjadi valid.
Selain narasumber dari internal, Bawaslu juga menggandeng Henry Wahyono selaku praktisi pegiat pemilu sebagai narasumber eksternal. Henry sendiri memberikan tata cara dan strategi untuk memastikan akurasi data pemilih.
Kontributor: Syaiful Mujib
Kontributor: Syaiful Mujib