Bawaslu Jawa Tengah Perkuat Kompetensi Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Tegal
|
Slawi, 10 Juni 2026 – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus mendorong penguatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota guna meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum Pemilu. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Peningkatan Kompetensi Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Tegal dalam bentuk simulasi penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Rabu (10/6/2026), di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tegal.
Kegiatan tersebut dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tegal, Achmad Husain, dan menghadirkan Analis Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Budi Evantri Sianturi, sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Budi Evantri menegaskan bahwa penguatan kapasitas teknis merupakan aspek penting untuk memastikan proses penanganan pelanggaran Pemilu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung prinsip keadilan Pemilu.
“Bawaslu memiliki mandat sebagai pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran Pemilu. Karena itu, setiap jajaran pengawas harus memahami secara menyeluruh mekanisme penerimaan laporan, kajian awal, registrasi, hingga tindak lanjut penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Menurutnya, penanganan pelanggaran Pemilu tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas proses demokrasi. Oleh sebab itu, kesamaan pemahaman terhadap regulasi dan prosedur penanganan pelanggaran menjadi kebutuhan mendasar bagi seluruh jajaran pengawas Pemilu.
Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum penanganan pelanggaran Pemilu, mekanisme penerimaan laporan dan temuan, pemenuhan syarat formal dan materiel, pelaksanaan kajian awal, registrasi laporan, hingga tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran administratif, tindak pidana Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara itu, Achmad Husain mengapresiasi dukungan dan pendampingan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengawas Pemilu di daerah.
“Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat pemahaman teknis jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu. Kami berharap seluruh peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum Pemilu,” ujarnya.
Melalui simulasi tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk mempraktikkan secara langsung setiap tahapan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu, mulai dari penerimaan laporan masyarakat, verifikasi syarat formal dan materiel, penyusunan kajian awal, hingga proses registrasi laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Bagi Bawaslu Jawa Tengah, peningkatan kompetensi teknis secara berkelanjutan merupakan bagian dari strategi memperkuat kualitas pengawasan dan penegakan hukum Pemilu. Dengan kapasitas yang semakin baik, jajaran pengawas diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam menjaga kualitas demokrasi.
Sejalan dengan semangat Bawaslu, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” penguatan kapasitas pengawas menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.
Humas Bawaslu Jawa Tengah