Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klaten Nonaktifkan Sementara 609 Jajaran Adhoc

Bawaslu Klaten Nonaktifkan Sementara 609 Jajaran Adhoc
  Ket : Anggota Panwascam saat menyimak arahan Bawaslu Kalaten melalui vidcon   Dampak dari Penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pasca penanggulangan penyebaran Virus Corona (Covid-19) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menonaktifkan pengawas dilevel Ad Hoc yakni Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu Kecamatan) dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Penonaktifan pengawas Ad Hoc itu berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 tertanggal 27 Maret susulan Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 24 Maret tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa. Kebijakan ini diambil menindaklanjuti penundaan beberapa tahapan dalam pilkada. Adapun jumlah yang dinonaktifkan adalah sebanyak 78 Orang Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, 52 Kasek dan Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) dan 78 staf kesekretariatan serta 401 Panwaslu Kelurahan/Desa. Jumlah seluruh 609 tenaga ad hoc dijajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten mulai 31 Maret 2020 dinonaktifkan sementara hingga persoalan covid-19 ini terselesaikan dengan baik dan menunggu kepututusan atau surat edaran dari Bawaslu RI lebih lanjut. “Mulai 31 Maret 2020 kita nonaktifkan sementara dulu Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) dan Panwaslu Kelurahan dan Desa ini berarti masa kerja mereka ditunda,” ungkap Arif Fatkhurrokhman, SIP Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten saat Vidcon bersama Panwaslu Kecamatan Se Kabupaen Klaten, Senin (30/3). Disampaikan Azib Triyanto, dengan dinonaktifkannya seluruh pengawas adhoc, secara otomatis honorarium mereka akan diberhentikan sementara. “Panwaslu kecamatan diberikan honorarium atas ouput kerja bulan maret tahun 2020. Panwaslu Kelurahan/desa yang dilantik setelah tanggal 14 Maret tidak diberikan honorarium Maret. Panwaslu kelurhan/desa yang dilantik sebelum tanggal 15 Maret diberikan honorarium bulan Maret,” papar Azib Triyanto, ST, MH “Selama masa pemberhentian sementara, panwaslu kecamatan serta panwaslu kelurahan/desa tidak diberikan honorarium. Beban biaya operasional tetap dibayarkan” Dina Nur Hidayati, SP.d Menambahkan. Meski jajaran Adhoc dinonaktifkan sementara Bawaslu Kabupaten Klaten menghimbau untuk membuat aduan secara Daring ( dalam jaringan ) agar masyarakat yang ingin mengadu atau berkonsultasi tantang Pilkada bisa dilayani hal ini adalah bentuk ikhtiar bawaslu dalam mengawal pilkada. Tri Hastuti, SH menyampaikan bahwasannya “ walaupun Panwascam ditangguhkan masa kerjanya akan tetapi pelayanan terhadap masyarakat harus tetap ada. Nantinya didepan kantor akan diberi nomor aduan apabila suatu saat ada pengaduan dari masyarakat ” M. Milkhan, S.H.I juga menambahkan “ dengan adanya nomor aduan tersebut, masyarakat dapat menilai bahwa walaupun masa kerja Panwascam ditangguhkan, Panwascam tetap loyal melayani apabila didapatkan adanya aduan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2020 ” Kontributor : Humas Bawaslu Klaten
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle