Bawaslu Riset Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak
|
SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu akan melaksanakan riset dan kajian evaluasi penyelenggaraan pilkada serentak 2015-2020. Riset ini melibatkan Bawaslu Provinsi dan juga Bawaslu Kabupaten/kota.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun menyatakan saat ini riset masih dalam proses persiapan.
“Nantinya, out put kegiatan ini ada kajian dan pemikiran-pemikiran untuk perbaikan pelaksanaan pilkada serentak di masa mendatang,†kata Anik dalam rapat dengan Bawaslu Kabupaten/kota di Jawa Tengah, Kamis (30 April 2020).
Anik menyatakan bahwa riset ini juga termasuk pelaksanaan pilkada 2020. Meski pilkada 2020 belum rampung tapi prosesnya sudah sempat berjalan. Belakangan pada saat ada pandemic covid 19, sebagian tahapan pilkada 2020 ditunda. Nah, dari situ, beberapa kajian juga bisa dilakukan terkait dengan pilkada 2020.
Adapun maksud, tujuan, dan target kegiatan riset pilkada serentak 2015-2020 ini antara lain:
- Melakukan eksplorasi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu sepanjang pelaksanaan Pilkada serentak melalui rangkaian kegiatan yang terdiri atas penelitian, penulisan laporan, dan diseminasi hasil-hasil penelitian pemilihan serentak.
- Analisis kritis dan reflektif dalam bentuk publikasi akademik atas berbagai tahapan krusial penyelenggaraan Pilkada serentak 2015-2018 baik terkait dengan dinamika, capaian dan kelemahan penyelenggaraan Pilkada serentak; dan
- Tersusunnya rekomendasi kebijakan dalam bentuk kertas kebijakan (policy paper) yang bersifat teknis dan strategis dalam menyempurnakan proses penyelenggaraan Pilkada serentak.
Anik menyatakan kegiatan ini banyak melibatkan Bawaslu kabupaten/kota. Para penulis dan pengkaji dalam riset ini juga dilakukan para pengawas di daerah. Mekanismenya antara lain: Bawaslu RI menentukan tema riset/kajian. Bawaslu kabupaten/kota mengusulkan rencana penulisan riset/kajian. Bawaslu Provinsi bersama dengan tim dari Bawaslu RI akan menyeleksi usulan tersebut. Jika lolos maka pengusul bisa melanjutkan riset atau mengkaji. Kumpulan riset/kajian itu akan diterbitkan menjadi sebuah buku.
Humas Bawaslu Jateng