Dinamika Penanganan Tindak Pidana Pilkada, Jadikan Evaluasi Sentra Gakkumdu di Pilkada Kedepan
|
Ungaran – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah lakukan Evaluasi Sentra Gakkumdu Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama dengan seluruh sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) 35 Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah, Selasa (25 Februari 2025).
Dalam kegiatan tersebut hadir langsung membuka acara Ketua Bawaslu Jateng didampingi Anggota dan jajaran sekretariat, selain itu hadir memberi sambutan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jateng serta Direskrimum Polda Jateng.
Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin dalam sambutannya menyebut jika berkaca pada pelaksanaan Pilkada dari masa ke masa, tindak pidana Pilkada menjadi salah satu pelanggaran yang selalu mendapat perhatian khusus di kalangan masyarakat umum.
“Pidana Pilkada ini menjadi sorotan karena rentan sekali pelanggaran selama tahapan Pilkada sehingga menjadi isu yang menarik,â€ungkapnya di hadapan sentra Gakkumdu se Jawa Tengah.
Namun Amin menyadari adanya kesulitan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam menangani tindak pidana Pilkada. Kesulitan tersebut tidak hanya terletak pada pengimplementasian pasal-pasal pidana, tetapi juga terletak pada sulitnya menyamakan pemahaman di internal Sentra Gakkumdu.
Lebih lanjut Amin membeberkan bahwa sarana prasarana Gakkumdu dan juga sumber daya manusia di internal Sentra Gakkumdu yang terbatas juga menjadi bagian dari dinamika yang tidak terpisahkan dalam penanganan tindak pidana Pilkada 2024.
“Tapi kita harus apresiasi dalam keterbatasan bukan jadi alasan Gakkumdu untuk tidak professional dalam bekerja,†tegas Amin.
Dinamika-dinamika dalam penanganan tindak pidana Pilkada inilah yang perlu dipikirkan dan didiskusikan untuk bisa menjadi bahan evaluasi bersama terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024, khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Pilkada. Oleh karena itu menurut Amin dipandang perlu adanya kegiatan Evaluasi Sentra Gakkumdu Pilkada 2024.

