Lompat ke isi utama

Berita

Etika Sosialisasi Bakal Calon dan Paslon

Etika Sosialisasi Bakal Calon dan Paslon
Oleh : Muladi Wibowo (Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo; opini pendapat pribadi) Pemungutan suara pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah serentak 2020 di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah baru akan dilaksanakan 9 Desember 2020. Namun, sejak akhir 2019 sudah beragam baliho, rontex dan spanduk mulai marak yang dipasangan oleh bakal calon/paslon maupun simpatasan serta relawan. Mencermati regulasi pemilihan, sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2020, tahapan masa kampanye akan dilaksanakan tanggal 26 September–5 Desember 2020. Muncul pertanyaan terhadap keberadaan baliho, ronteks dan spanduk yang mirip ”Alat Peraga Kampanye” tersebut apakah merupakan pelanggaran atau tidak? Bisakah masuk kategori kampanye dini, kampanye di luar jadwal ataukah curi star kampanye? Tahapan Sosialisasi bukan Tahapan Masa Kampanye. Kegiatan bakal calon dan atau bakal pasangan calon yang memperkenalkan diri kepada publik merupakan kegiatan sosialisasi tahapan menuju pendaftaran pencalonan baik jalur perorangan maupun jalur partai politik. Sosialisasi merupakan bagian dari mekanisme perkenalan kepada publik, preferensi potensi dan bargaining position terhadap partai politik agar dicalonkan oleh partai atau mendapat surat dukungan tertulis dari warga yang punya hak pilih. Regulasi dalam UU Pilkada Perpu No. 1/2014, UU No. 1/2015, UU Nomor 8/2015 dan UU No. 10/2016 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak mengenal atau diatur tentang kampanye dini maupun curi star kampanye. Regulasi mengatur terhadap pelanggaran kampanye diluar jadwal bagi Paslon Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh KPU. Sedangkan penetapan Pasangan Calon baru akan dilaksanakan KPU pada tanggal 23 September 2020.   Etika Sosialisasi Bahwa semua kegiatan dalam rangka sosialisasi yang dilakukan oleh pribadi calon, pribadi paslon, relawan, tim sukses, maupun partai politik, harus memperhatikan antara lain; Pertama tidak melanggar terhadap aturan Pemasangan Reklame sesuai perda masing masing daerah. Contoh di Sukoharjo diatur dalam Perda N0. 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraaan Reklame, Peraturan Bupati Nomor 89 /2018 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No.9/2018 dan Peraturan Bupati No. 55/2018. Peraturan tersebut mengatur tentang larangan pemasangan reklame dan APK, yakni pemasangan reklame membutuhkan ijin tertulis (khususnya yang berbayar), melarang konten reklame yang menghasut, sara, ujaran kebencian, pornografi, provokasi. Bahkan di Pasal 15 ayat 1 huruf f, Peraturan Bupati Nomor 89 /2018 menjelaskan materi reklame dilarang memuat nama, foto, gambar atau tulisan baik perorangan, badan hukum dana tau partai politik beserta atribut yang mengarah pada pemilu dan/atau pemilihan pada lokasi jalan yang dilanggar (jalan Protokol). Pelanggaran norma tersebut akan mendapat sanksi administrasi dan dilakukan oleh Satpol PP. Pemasangan reklame harus memperhatikan etika, serta dilarang memasang di taman kota, batang, ranting pohon, rambu lalu lintas, tiang listrik atau tiang telepon, gapura, monument, jembatan, tugu, gedung, kantor pemerintah, lingkungan pendidikan, museum, tempat ibadah dan pusat pemerintah. Termasuk dipasangn dengan cara melintang ditas jalan, merusak kelestarian lingkungan, dll sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Perda 9/2018. Pelanggaran terhadap norma-norma proses pemasangan reklame tersebut menjadi kewajiban Satpol PP untuk menegakan aturan administrasi sesuai regulasi. Selain dari pada itu perlunya masyarakat memperhatikan apakah Satpol PP dalam menerapkan regulasi perda tersebut apakah telah bersikap adil terhadap semua bakal calon dan bakal paslon. Kedua, kegiatan keramaian umum tidak melanggar Peraturan Pemerintah No. 60/2017 dan Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2012, bagi bakal calon dan paslon yang berkegiatan dalam masyarakat akan lebih baik jika berkoordinasi dengan kepolisian dalam melaksanakan kegiatan yang melibatkan masyarakat. Ketiga, sosialisasi menggunakan media sosial secara bijaksana menghindari ujaran kebencian, hoax, SARA dan memperhatikan norma yang diatur dalam UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ITE mengatur terhada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronik data interchange (EDI), email, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Keempat, sosialisasi yang dilakukan oleh bakal calon yang berlatar belakang ASN, Pejabat Pratama dan Pejabat Negara harus memperhatikan ketentuan dalam PP No.42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS, UU No. 5/2014 tentang ASN dan SE MenPAN-RB No. B/1/M.SM.00.00/2017, tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggaraaan Pilkada Serentak. Bakal calon yang berlatar belakang ASN sangat berpotensi melakukan pelanggaran etika. Masyarakat dapat berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap ASN dan melaporkan kepada Komisi ASN. Kelima, ASN yang terlibat dalam dukung mendukung sejak tahapan bakal calon, pencalonan sda kampanye selain berpotensi melanggar aturan sebagaimana diatur dalam PP 42/2004, PP 53/2010, UU 5/2014 dan SE MenPAN RB, apabila terbukti dapat diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Penyelenggaraan pemilihan selain melibatkan penyelenggara, partai politik dan Bakal Calon/Paslon juga akan melibatkan mitra strategis seperti Satpol PP, Dishub, Kepolisian, Kejaksanaan, Pengadilan, Media, Dewan Pers, Komisi ASN, Komisi Informasi, KPI, Mahkamah Konstitusi dll, dalam menanggani beragam potensi pelanggaran baik etika, pidana, administrasi serta sengketa. Sebagai kata akhir, mari kita sukseskan gelaran pemilihan kepada daerah 2020 yang demokratis dan bermartabat. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakan keadilan pemilu.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle