Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pasca Penetapan DCS, Bawaslu Jateng Gelar Rakor dengan Bawaslu Kabupaten/Kota

Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pasca Penetapan DCS, Bawaslu Jateng Gelar Rakor dengan Bawaslu Kabupaten/Kota
  [caption id="attachment_12229" align="alignnone" width="1599"] Bawaslu Jateng dorong Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk bersinergisitas dengan jajaran internal dan eksternal melalui Rakor Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pasca Penetapan DCS. (dok: Bima)[/caption] Kota Pekalongan - Bawaslu Jawa Tengah melaksanakan kegiatan “Evaluasi Pengawasan Pasca Penetapan DCS dan Persiapan Pengawasan Pengajuan Pengganti DCS Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat Gelombang II”. Kegiatan tersebut dilaksanakan dikantor Bawaslu Kota Pekalongan pada 13-14 September 2023. Kegiatan tersebut merupakan Rakor lanjutan dari Gelombang I yang telah dilaksanakan pada 10-11 September 2023 di Kota Surakarta. Pada Rakor Gelombang II ini hadir 34 peserta yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi PIC Pengawasan Pencalonan dan Staf. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin. Turut hadir Anggota Bawaslu Jateng Diana Ariyanti selaku Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan sekaligus PIC Pengawasan Pencalonan Bawaslu Provinsi, dan Wahyudi Sutrisno selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Dalam sesi pembukaan, Muhammad Amin menjelaskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar menguasai dan mempelajari regulasi produk hukum yang ada. “khusus PIC Pencalonan, agar memahami Perbawaslu 5/2022 tentang Pengawasan Tahapan Pemilu, Perbawaslu 8/2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, PKPU 10/2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota, serta aturan teknis lainnya”, jelas Amin. Disamping itu juga, Amin berharap agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat meningkatkan koordinasi dengan berbagai stakeholder yang ada diwilayahnya, khusus dalam konteks pengawasan pencalonan serta komunikasi dengan KPU Kabupaten/kota. “Tingkatkan sinergisitas diinternal masing-masing, selalu mencipatkan hubungan baik antar Anggota Bawaslu di Kab/Kota, dan hubungan baik antara Anggota dan Sekretariat. Bila sinergisitas internal berjalan dengan baik, akan menciptakan iklim kerja yang baik”, ungkap Amin. Materi pertama, yaitu tentang Evaluasi Pengawasan Pasca Penetapan DCS dan Persiapan Pengawasan Pengajuan Pengganti DCS Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat Gelombang II, disampaikan oleh Diana Ariyanti. Saat penyampaian materi, Diana Ariyanti mengungkapkan agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan saran perbaikan apabila dalam temuannya terdapat Calon Sementara yang memiliki pekerjaan khusus, “batas waktu untuk penyerahan surat penetapan pemberhentian yang memiliki jabatan khusus ini maksimal per tanggal 3 Oktober 2023, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan”, ucap Diana. Diana juga menghimbau kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar dari hasil pengawasannya untuk segera dituangkan kedalam form A hasil pengawasan dan dilakukan digitalisasi. Sementara itu, materi kedua disampaikan oleh Wahyudi Sutrisno terkait dengan potensi Sengketa Proses Pemilu pasca penetapan DCT. Wahyudi menyampaikan bahwa, Bawaslu Kabupaten/Kota harus siap menerima permohonan sengketa. Selain itu Wahyudi memaparkan potensi-potensi sengketa yang dapat terjadi pasca penetapan DCT, serta alur penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.   Kontributor: B. Bimantara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle