Generasi Z Jadi Penentu Pemilu 2029, Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipatif Sejak Dini
|
Grobogan, Jawa Tengah – Bawaslu Kabupaten Grobogan menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 pada Senin (15/6/2026) di Kompleks Wisata Candi Joglo, Dusun Sukoharjo, Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keterlibatan masyarakat, khususnya generasi muda, dalam pengawasan demokrasi menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, yang membuka acara sekaligus memberikan pembekalan kepada para peserta mengenai tantangan pengawasan pemilu di era digital.
Dalam sambutannya, Wahyudi menegaskan bahwa generasi muda akan menjadi faktor penentu keberhasilan demokrasi Indonesia pada masa mendatang. Menurutnya, komposisi pemilih yang didominasi generasi muda menjadikan keterlibatan mereka dalam pengawasan pemilu sebagai sebuah kebutuhan.
“Penentu keberhasilan pemilu adalah anak-anak muda. Pada Pemilu 2024 lalu, sekitar 51 persen pemilih berasal dari generasi Z dan milenial. Pada Pemilu 2029 nanti akan ada sekitar 14 juta pemilih baru yang sebagian besar berasal dari generasi Z. Karena itu, generasi muda akan menjadi penentu kemenangan sekaligus penentu kualitas demokrasi kita,” ujar Wahyudi.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu terus memperluas gerakan pengawasan partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Salah satunya melalui pembentukan Desa Anti Politik Uang dan kader-kader pengawas partisipatif dari kalangan pemuda.
“Kami telah membentuk 437 Desa Anti Politik Uang di Jawa Tengah. Selain itu, terdapat sekitar 1.400 kader Pramuka yang telah dilibatkan dalam Pendidikan Pengawas Partisipatif. Ini menjadi modal penting untuk memperkuat pengawasan menuju Pemilu 2029,” katanya.
Wahyudi menilai generasi muda memiliki keunggulan karena lahir dan tumbuh di era digital. Oleh sebab itu, mereka dinilai paling memahami perkembangan teknologi informasi yang saat ini menjadi salah satu ruang utama terjadinya pelanggaran pemilu.
“Adik-adik lahir di era digital. Yang paling memahami dunia digital adalah generasi muda. Karena itu, kami ingin melibatkan seluruh generasi muda sebagai pengawas partisipatif untuk menghadapi tantangan pengawasan yang semakin kompleks,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyudi juga menguraikan sejumlah potensi pelanggaran yang diperkirakan akan menjadi tantangan besar pada penyelenggaraan pemilu mendatang.
Pertama, terkait perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang memungkinkan munculnya konten deepfake. Menurutnya, teknologi ini dapat digunakan untuk menciptakan video palsu yang menyerang lawan politik maupun merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
“Deepfake AI sangat rentan digunakan untuk menyebarkan informasi palsu. Masyarakat awam sering kali kesulitan membedakan mana video asli dan mana yang hasil rekayasa. Ini menjadi tantangan serius yang harus diwaspadai bersama,” ungkapnya.
Kedua, maraknya penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media digital. Jika pada masa lalu informasi menyesatkan disebarkan melalui media konvensional, kini penyebaran dilakukan secara cepat melalui media sosial dan judul-judul sensasional yang memancing perhatian publik.
“Dulu hoaks disebarkan melalui brosur atau selebaran, sekarang cukup dengan clickbait dan media sosial. Karena itu, generasi muda harus memiliki kemampuan literasi digital yang baik agar tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan,” tegas Wahyudi.
Ketiga, praktik politik uang berbasis transaksi digital yang semakin sulit dideteksi. Menurutnya, penggunaan dompet digital seperti OVO, GoPay, maupun ShopeePay berpotensi menjadi sarana baru dalam praktik politik uang.
“Politik uang tidak lagi selalu berbentuk uang tunai. Bisa melalui transaksi digital atau pembayaran kebutuhan tertentu, sehingga pengawasannya menjadi lebih kompleks dan membutuhkan keterlibatan masyarakat,” ujarnya.
Keempat, fenomena post-truth atau pasca-kebenaran, yakni kondisi ketika opini dan keyakinan pribadi lebih dipercaya dibandingkan fakta yang sebenarnya.
“Fenomena post-truth membuat seseorang tetap mempercayai tokoh yang didukungnya meskipun fakta menunjukkan sebaliknya. Dalam situasi seperti ini, fakta sering kali kalah oleh emosi dan keyakinan kelompok. Ini menjadi tantangan besar bagi demokrasi yang sehat,” jelasnya.
Melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026, Bawaslu berharap dapat menumbuhkan kesadaran kritis generasi muda terhadap berbagai potensi pelanggaran pemilu, sekaligus memperkuat peran mereka sebagai mitra strategis dalam menjaga integritas demokrasi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk membangun budaya pengawasan partisipatif yang berkelanjutan, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga turut aktif mengawal proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.
Humas Bawaslu Jawa Tengah