Hasil Pengawasan Bawaslu Jateng, 1.487.070 KK Sudah Tertempel Stiker Coklit
|
Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran di 35 Bawaslu Kabupaten Kota Se Jawa Tengah telah melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pemilihan 2024, hingga Kamis (18/07/2024)
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholliq menjelaskan tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 dimulai sejak tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat PKD bergerak melaksanakan pengawasan secara melekat untuk memastikan Pantarlih (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) yang dibentuk KPU melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur, tatacara dan mekanisme yang berlaku.
“Pelaksanaan Coklit Daftar Pemilih dilakukan dengan mendatangi pemilih secara langsung untuk mencocokkan daftar pemilih KPU Kabupaten/Kota dengan hasil sinkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir Pemilu yang telah berlangsung kemarin, dengan e-KTP atau KK dan biodata pemilih atau IKD (Identitas Kependudukan Digital),†ungkap Kholiq.
Kholiq menjelaskan bahwa pengawasan Coklit pada pemillihan Tahun 2024 dilaksanakan dengan dua metode yaitu pengawasan secara melekat dengan cara membersamai pantarlih saat melaksanakan colkit.
“Tak hanya itu metode selanjuntya adalah Uji Petik di wilayah TPS yang tidak terjangkau dilakukanya pengawasan melekat mengingat jumlah PKD di setiap Kelurahan/Desa berjumlah hanya 1 orang,†tegas Kholiq.
Lebih lanjut kata Kholiq uji petik dilaksankaan di wilayah TPS yang sudah dilaksanakan Coklit untuk memastikan ketaatan prosedur pelaksanaan coklit dan memastikan pemilih sudah benar – benar dicoklit. Apa bila dari hasil pengawasan ditemukan ketidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan coklit dengan tidak mendatangi pemilih secara langsung atau masih terdapat pemilih yang memenuhisyarat belum dicoklit maka akan dilakukan saran perbaikan kepada KPU dan jajaranya.
Dari hasil laporan uji petik oleh 8.563 jajaran PKD di Jawa Tengah tercatat jumlah kepala keluarga (KK) yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker sebanyak 1.487.070 KK di masing masing rumah warga.
Kholiq menjabarkan berdasar hasil Pengawasan coklit sampai saat ini di Jawa Tengah oleh Pengawas Pemilu telah di temukan 44 KK yang belum di coklit namun sudah tertempel setiker, selanjutnya ditemukan kepala keluarga yang sudah di coklit namun belum di tempel setiker sejumlah 197 KK dan sejumlah pantarlih yang terindikasi masuk kedalam keanggotaan partai politik sebanyak 116 pantarlih di beberapa wilayah Kabupaten/Kota.
“Beberapa pantarlih terindikasi keanggotaan ada di Kab. Banyumas 4 orang pantarlih, Kab. Blora 6 orang pantarlih Kab. Demak 28 orang Pantarlih,Kab. Kudus 1 orang Pantarlih, Kab. Magelang 12 orang Pantarlih, Kab. Pati 11 orang Pantarlih, Kab. Sragern 27 Pantarlih, Kab. Tegal 20 Orang, Kota Salatiga 5 orang Pantarlih dan Kota Semarang 2 orang Pantarlih,†jelas Kholiq.
Selain itu melalui hasil pengawasan coklit dilapangan juga ditemukan 2 Pantarlih yang tidak melaksanakan coklit secara langsung atau tidak menemui pemilih secara langsung atau hanya menempelkan stiker dan menyerahkan bukti coklit kepada pemilih hal ini terjadi di dua Kabupaten yaitu Kab. Semarang dan Kab. Karanganyar.
Selanjutnya di temukan 4 Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain hal ini terjadi di 3 Kabupaten/Kota yaitu Kab. Karanganyar sebanyak 2 orang pantarlih, Kota Magelang 1 orang pantarlih dan Kota Tegal 1 orang Pantarlih.
“Atas beberapa temuan tersebut Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dengan jajaranya untuk segera menindaklanjuti atas temuan tersebut,†ungkap Kholiq.
Kholiq menyampaikan bahwa setelah ini masih harus melalui beberapa tahapan seperti pemutakhiran daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Oleh karena itu perlu menyiapkan jajaran agar menjaga integritas dalam memastikan hak pemilih warga Jawa Tengah.
Kontributor : Yusuf