Komisi Informasi Serahkan Instrumen Pemeringkatan Keterbukaan Informasi
|
SEMARANG – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyerahkan instrument Assessment Questionnaire (SAQ) keterbukaan informasi badan publik kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dua komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir dan Slamet datang ke Kantor Bawaslu Jawa Tengah pada Senin (24 Agustus 2020). Keduanya juga didampingi dua staf kesekretariatan.
SAQ merupakan instrument yang diterbitkan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin Petir menyatakan badan publik dapat mengisi instrument SAQ tersebut dan mengirimkan kembali ke Komisi Informasi. Isi dari SAQ ini terdiri dari tiga bagian, yakni aksesabilitas, informasi setiap saat dan kelembagaan badan publik.
Instrumen SAQ ini terdiri dari dua jenis yakni untuk Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan untuk Bawaslu di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Slamet menambahkan bahwa pemeringkatan badan publik ada empat tahap, yakni penilaian informasi berkala di website, pengisian SAQ, presentasi dan uji publik. Saat ini tahapannya baru pada pengisian SAQ. Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah akan menilai ketersediaan informasi badan publik. nantinya, Komisi Informasi akan mengambil 10 badan publik yang terbaik. Pengisian SAQ diberi batas waktu hingga 18 September 2020.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka menyampaikan ucapan terima kasih atas penyerahan SAQ ini. Bawaslu, kata Fajar, selalu berkomitmen untuk terbuka karena menjadi badan publik. “ada atau tidak ada pemeringkatan, kami selalu berusaha untuk terbuka,†kata Fajar Saka.
Bawaslu Jawa Tengah juga akan segera meneruskan SAQ untuk diisi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah