Matangkan Persiapan Sengketa Hasil di MK, Bawaslu Jateng Petakan Isu Krusial Dalam PHP Kepala Daerah 2024.
|
Boyolali - Bawaslu Jateng lakukan pemetaan terhadap isu-isu krusial yang berpotensi muncul dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024, pada 17-18 Desember 2024 di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali. Peserta dalam kegiatan tersebut yaitu tiga Bawaslu Kabupaten/Kota yang terdapat permohonan PHP 2024, yakni Bawaslu Kabupaten Pemalang, Bawaslu Kabupaten Klaten, dan Bawaslu Kota Semarang.
Dalam pembukaan, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanti menyampaikan, bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota siap untuk menghadapi PHP 2024. Terlebih, sudah ada “good experience†yang dialami oleh tiga Kabupaten/Kota tersebut dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang lalu.
Diana menambahkan, karena sampai dengan saat ini pokok permohonan belum didapat, maka analisis terhadap isu krusial menjadi hal penting sebagai dasar penyusunan keterangan tertulis. Analisis dapat diamati berdasarkan angka-angka penanganan pelanggaran dan tren pelanggaran yang terjadi dimasing-masing wilayah. Selain itu, kejadian-kejadian menonjol lainnya selama Pemilihan 2024, berpotensi menjadi hal yang dipersoalkan dalam pokok permohonan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Tim Biro Hukum dan Biro Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI. Dalam kesempatan tersebut, Tim dari Bawaslu RI menjelaskan terkait draft keterangan tertulis PHP 2024 berdasarkan Pedoman Teknis yang telah diterbitkan Bawaslu. Selain itu, dilakukan juga pendalaman terkait kesiapan dokumen hasil penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang telah ditangani Bawaslu Kabupaten/Kota.
Seperti diketahui bersama, sampai dengan saat ini di Jawa Tengah sudah ada empat permohonan PHP 2024. Empat permohonan tersebut yaitu satu berasal dari jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, dan tiga permohonan yang berasal dari Pemilihan Bupati/Walikota.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, saat ini MK masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon. Setelahnya, pada 3 Januari 2025 jika permohonan pemohon dinyatakan lengkap akan diregister pada Buku Register Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK).