Pastikan Keakuratan Data Pemilih, Bawaslu Jateng Turun Ke Grobogan
|
Grobogan – Anggota merangkap Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah, Sri Sumanta melakukan supervisi ke kantor Bawaslu Grobogan, Kamis (23 Juli 2020).
Supervisi ini guna memastikan, Bawaslu Grobogan beserta jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa telah menjalankan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang sudah berjalan sejak 15 Juli sampai 13 Agustus mendatang.
Dalam kesempatan ini, Sri Sumanta didampingi Anggota Bawaslu Grobogan, Panwaslu Kecamatan Purwodadi serta Panwaslu Kelurahan setempat, melakukan pengawasan langsung pada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang melaksanakan coklit di beberapa rumah warga Kampung Jagalan Utara dan Jajar, Kelurahan Purwodadi.
“Semua pengawas Pemilu dari tingkat kabupaten hingga kelurahan/desa harus mengawasi coklit, †katanya.
Sri Sumanta menyampaikan, PPDP harus menjalankan tugasnya sesuai tata cara dan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Jika sampai hari ini ada PPDP yang belum melakukan coklit, Bawaslu Grobogan dan jajarannya harus mengingatkan, meskipun tahapan ini masih berlangsung hingga 13 Agustus mendatang.
“Bawaslu harus mengingatkan PPDP, agar tidak lupa kewajibannya, †ucapnya.
Ia menambahkan, jika pengawas Pemilu menemukan orang yang tidak berhak memilih, maka harus memberikan saran perbaikan, supaya KPU Grobogan atau jajarannya menghapus namanya dari daftar pemilih.
“Sinergi Bawaslu dan KPU harus selalu terbangun, agar data pemilih dalam Pilkada Grobogan berkualitas, †imbuhnya.
Terkait dengan pemutakhiran data pemilih, Sri Sumanta berpesan, Bawaslu Grobogan harus menjalin koordinasi dengan kantor DispendukCapil setempat.
Hal ini, untuk mendapatkan informasi mengenai jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik, meninggal dunia, pensiunan TNI/POLRI atau sebaliknya, dari penduduk yang memiliki hak pilih pada Pemilu sebelumnya, namun sekarang tidak berhak memilih karena menjadi anggota TNI/POLRI, penduduk yang belum genap berusia 17 tahun, namun sudah menikah, serta penduduk yang pindah alamat domisili.
“Data pemilih harus tepat dan akurat, karena itu harus koordinasi dengan instansi terkait, †pungkasnya. (uly)
Penulis : Humas Bawaslu Kab Grobogan
Editor   : Humas Bawaslu Jateng