Pengawasan Media Sosial Perspektif Islam (OPINI)
|
Tulisan ini akan menjelaskan tentang urgensi partisipasi masyarakat dalam mempersiapkan pesta demokrasi yakni Pemilihan Umum (Pemilu) dengan cara melakukan pengawasan di media sosial. Dalam penulisan ini menggunakan pendekatan Islam sebagai parameter kajiannya. Adapun fokus penulisan yakni bagaimana kajian Islam dalam menangkap dan memberi solusi seputar partisipasi dan pengawasan. Sehingga nantinya didapatkan output berupa pemahaman tentang pentingnya melaksanakan pengawasan di media sosial selama masa Pemilu, baik saat pra Pemilu, hari H Pemilu, dan pasca Pemilu.
Menurut David F. Roth dan Frank L. Wilson, terdapat empat kategori partisipasi masyarakat dalam berpolitik. Empat kategori tersebut secara terstruktur membentuk bagan piramida. Pada bagian bawah piramida adalah orang-orang apolitik (apathy), disusul oleh kelompok pengamat, dimana orientasi kelompok ini berupa mengikuti perkembangan politik melalui media massa, pemberi suara dalam pemilihan umum, dan lain-lain. Selanjutnya, diatas kelompok pengamat adalah partisipan, yakni orang-orang aktif terlibat dalam suatu partai atau kelompok kepentingan dan simpatisan. Ujung bagian tertinggi dalam model piramida adalah aktivis, dimana konteksnya yakni para pejabat, pemimpin partai atau pemimpin kelompok kepentingan.[1](Mufti, 2013) Jadi, hanya ada tiga kelompok yang berpartisipasi aktif dalam persoalan perpolitikan yakni pengamat, partisipan, dan aktivis.
Berdasarkan dalam bentuk kegiatan, partisipasi masyarakat menurut Milbrath dan Goel terbagi menjadi empat kategori diantaranya adalah yang pertama apatis, yakni orang yang tidak berpartisipasi dan menarik diri dari proses politik, yang kedua spectator, yakni orang yang pernah ikut memilih dalam pemilihan umum, yang ketiga gladiator, yakni orang yang secara aktif terlibat dalam proses politik, dan yang keempat pengkritik nonkonvensional, yakni orang yang melakukan tindakan partisipasi konvensional seperti demonstrasi, kekerasan terhadap harta benda, dan sebagainya. Dari keempat kategori tersebut, jelas bahwa masyarakat harus bersikap spectator dan gladiator dikarenakan dampak positif yang akan tertuai dalam sistem demokrasi. Sebaliknya, masyarakat jangan sampai bersikap apatis dan pengkritik nonkonvensional karena akan berdampak negatif bagi sistem demokrasi.
Sejatinya, tindakan masyarakat atau Civil Society yang paling mudah dilakukan ketika menjelang Pemilu 2024 adalah dengan melakukan pengawasan melalui media sosial. Karena setiap masyarakat di zaman modern ini pasti tidak terlepas dari teknologi digital khususnya internet yang terakses pada smartphone masing-masing individu. Sehingga, sangatlah mudah bila tiap individu mengakses internet untuk kegunaan mengawasi segala bentuk potensi pelanggaran Pemilu seperti kampanye negatif, kampanye hitam, politik identitas, penggiringan opini, berita hoax, bahkan praktik money politik sekalipun bisa terjadi melalui media sosial. Disamping itu, keberadaan masyarakat pada dasarnya sebagai syarat pembangunan demokrasi, untuk itu jalannya suatu sistem demokrasi ditentukan oleh masyarakat itu sendiri.(Djuyandi, 2017)
Perlu diketahui, meskipun dewasa ini media seringkali mengalami kegesekan dalam menyuguhkan informasi faktual, sebenarnya media mutlak berperan sebagai sumber informasi. Selain itu, media juga berperan dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Artinya, posisi masyarakat diuntungkan dalam melakukan pengawasan pemilu, karena masyarakat tidak sendirian, ada pihak media yang turut memberikan khazanah politik. Misalnya, media memberikan pendidikan politik seputar urgensi Pemilu bagi proses demokrasi dan memberikan suguhan informasi menjadi pemilih yang cerdas, rasional, dan kritis.
Terlebih, media juga mempunyai peran sebagai pengawas pemerintah atau dikenal dengan sebutan watchdog. Hal ini dilakukan seandainya pemerintah melakukan tindakan di luar batas kewajaran atau bersikap sewenang-wenang maka sikap media mengawasi dan memberitakannya kepada masyarakat. Seperti halnya jurnalis investigasi, itu juga termasuk implementasi media sebagai watchdog, karena menelusuri segala gerak-gerik pemerintah yang belum diketahui oleh masyarakat.
Baik masyarakat maupun pihak media mempunyai hak yang sama dalam berpartisipasi dalam melakukan pengawasan. Dan sebenarnya jika ditinjau dari perspektif Islam, suatu tindakan pengawasan telah tercantum pada Q.S.An-Nisa ayat 135 sebagaimana terjemahan :
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.â€
Berdasarkan tafsirannya menurut sepemahaman penulis, ayat tersebut sesuai dengan masyarakat dalam melakukan pengawasan yakni harus bersikap adil. Tidak diperkenankan menjadi sosok pengawas yang memutar balikkan fakta atau dusta. Jadi, dalam pelaksanaan di lapangan ketika pengawasan pemilu utamanya melalui media sosial, masyarakat harus sungguh-sungguh, bersikap se-teliti mungkin untuk meminimalisir pelanggaran menjelang berlangsungnya pesta demokrasi. Urgensinya adalah sebagai wujud penegakkan keadilan, kebenaran, dan demokrasi. Dan jika menemukan pelanggaran, wajib bagi masyarakat untuk melaporkannya ke pihak berwenang yakni Bawaslu pada setiap domisili masing-masing.
 Penulis : Mochammad Ariq Ajaba (Mahasiswa Pemikiran Politik Islam IAIN Kudus, Alumni SKPP 2020)