Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Tahapan Pendaftaran Paslon Pilkada 2020

Pengawasan Tahapan Pendaftaran Paslon Pilkada 2020
  SEMARANG – Bawaslu RI menggelar rapat koordinasi nasional untuk menghadapi tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah dalam pilkada 2020. Rapat secara daring yang diikuti Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia ini digelar pada Rabu (1 September 2020). Ketua Bawaslu RI Abhan meminta kepada jajarannya agar memahami PKPU secara komprehensif. Jika PKPU tidak dipahami secara menyeluruh maka bisa keliru memahami. Abhan juga meminta pengawasan tak hanya ke paslon dari partai politik tapi juga ke paslon yang dari calon perseorangan. Abhan menyebut pengawas pilkada bisa belajar dari sengketa pencalonan dalam pilkada-pilkada sebelumnya. Misalnya: dualism partai politik dan ijazah paslon. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI Muhammad Afifuddin menyatakan pendaftaran paslon dalam pilkada 2020 yang dibuka 4-6 September 2020 ada berbagai titik kerawanan yang harus diawasi. “Mulai dari ketaatan protokol kesehatan, ketepatan waktu dan ketaatan SOP pendaftaran, netralitas ASN dan lain-lain. Kerawanan lain antara lain: pendaftaran dilakukan di akhir waktu pendaftaran, berkas pencalona dan syarat calon tidak lengkap, tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat, dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak sah, parpol mendaftarkan paslon lebih dari satu paslon, perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antar penyelenggara, dualism kepengurusan partai, mahar politik, pelaksanaan tak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinator Divisi Hukum Humas dan Datin Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyatakan, dalam tahapan pendaftaran paslon ada beberapa isu krusial yang perlu diperhatikan. Misalnya: bagaimana jika ada perbedaan antara dokumen yang diserahkan dengan dokumen yang ada di SILON. Persoalan lain bagaimana jika ada paslon yang terindikasi Covid-19. Jika demikian maka akan menunda cek kesehatan paslon sehingga bisa ada implikasi lanjutan yang harus diantisipasi. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Ratna Dewi Petalolo menyatakan dalam tahap pencalonan juga ada potensi pelanggaran. Saat ini, ada Bawaslu yang sudah menangani dugaan pelanggaran dalam tahapan pencalonan. Misalnya ada kasus dugaan pelanggaran berupa pemalsuan dukungan bakal paslon perseorangan dan kasus dugaan pelanggaran pidana menghilangkan hak seseorang menjadi calon.   Humas Bawaslu Jateng
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle