Perkuat Pengawasan Pilkada 2020, Bawaslu Jawa Tengah Jalin Kerjasama dengan Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah
|
Jepara - Bawaslu Jawa Tengah menjalin kerjasama dengan Ombudsman Perwakilan Jawa tengah. Kerjasama ini dilakukan guna Penanganan Laporan Masyarakat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Provinsi Jawa Tengah, Kamis ( 19 November 2020)
Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Fajar Subhi A.K. Arif, S.H., M.H. dan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah Siti Farida, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie Ling Piao, M.Si, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
Kegiatan ini berlangsung melalui media daring selama satu jam, dari pukul 09.00 hingga pukul 10.00 Wib.
“Saya menyambut baik kerjasama antara Bawaslu dengan Ombudsman, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan walapun tugas pengawasannya berbeda, namun saling beririsan" ungkap Alvin Lie.
Lebih lanjut Anggota Ombudsmen RIÂ juga menegaskan bahwa kerjasama dilakukan berkaitan dengan peraturan penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik agar tetap netral, tidak menyalah gunakan jabatan dan fasilitas terkait dengan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan tertentu dalam pilkada serentak 2020 ini. Pertukaran informasi antara ombudsman dengan Bawaslu juga sangat penting dilakukan.
Dalam kesempatan yang sama, M. Fajar Subhi juga menyampaikan dalam sambutannya bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyambut baik kerjasama ini. Meski Bawaslu dan Ombudsman memiliki kewenangan yang berbeda namun dalam beberapa hal dan tugas-tugasnya memiliki irisan-irisan yang bisa di kerjasamakan, untuk memaksimalkan tugas masing-masing.
“Ini hampir serupa kerjasama antara Bawaslu dengan KASN, Bawaslu dengan KPI dan Bawaslu dengan Komisi Indormasi. Itu juga ada hal-hal yang saling beririsan. Nah, dalam hal ini bawaslu dengan Ombudsman dapat memaksimalkan tugas-tugas pengawasan sesuai kewenangan masing-masing terlebih dalam pilkada 2020†Imbuh Fajar.
Disisi lain kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan penghormatan yang setinggi-tingginya dan terimakasih yang sebesar-besarnya atas atensi dan komitmen yang kuat untuk menjalin kerjasama.
Siti Farida dalam sambutannya sempat memaparkan beberapa data tentang pelanggaran netralitas ASN. Jawa Tengah menempati rangking ke-3 se-Indonesia untuk netralitas ASN, salah satunya dikabupaten purbalingga dimana terdapat 56 kasus netralitas ASN.
Dengan kerjasama yang telah dilakukan ini harapannya dapat saling melalukan pengawasan secara maksimal sehingga berbagai potensi pelanggaran dapat diminimalisir sedini mungkin.
Humas Bawaslu Jateng