Lompat ke isi utama

Berita

SAJADAH Vol. 2 Asah Kemampuan ASN Bawaslu Jateng Berkomunikasi di Ruang Publik

Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bayu Indra Permana dalam kegiatan SAJADAH (Selasa Jumat Diskusi Asik dan Hangat) Volume 2 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Yus Aditya sebagai narasumber dan Pipit Dian Prasetyo sebagai moderator.

Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bayu Indra Permana dalam kegiatan SAJADAH (Selasa Jumat Diskusi Asik dan Hangat) Volume 2 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Yus Aditya sebagai narasumber dan Pipit Dian Prasetyo sebagai moderator.

SEMARANG – Kemampuan berkomunikasi di ruang publik menjadi salah satu keterampilan yang perlu dimiliki aparatur Bawaslu. Tidak hanya soal berbicara di depan banyak orang, komunikasi publik juga menyangkut kemampuan menyampaikan pesan secara tepat, membangun kepercayaan, dan menjaga citra kelembagaan.

Hal tersebut menjadi fokus SAJADAH (Selasa Jumat Diskusi Asik dan Hangat) Volume 2 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026). Kegiatan yang diikuti ASN, baik PNS maupun PPPK, di lingkungan Bawaslu Jateng tersebut mengangkat tema “Tenang Menyampaikan, Tepat Mengarahkan: Menata Kata, Menjaga Makna di Ruang Publik”.

Materi disampaikan oleh Yus Aditya dari Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bayu Indra Permana, mengatakan SAJADAH dirancang sebagai ruang untuk meningkatkan kompetensi sekaligus mempererat keakraban antarpersonel sekretariat.

Menurutnya, SAJADAH Volume 2 merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya yang menghadirkan materi dari Bagian Administrasi.

“Ini merupakan ikhtiar kita untuk mendapatkan ilmu-ilmu yang bermanfaat, dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Tagline-nya kompetensi meningkat, keakraban melekat,” ujar Bayu dalam sambutannya.

Bayu mengatakan peningkatan kapasitas SDM diperlukan sebagai bekal jajaran sekretariat dalam menjalankan tugas kelembagaan, termasuk menghadapi kebutuhan organisasi pada tahapan Pemilu 2029.

Menurutnya, keterampilan komunikasi juga dapat diterapkan dalam berbagai kegiatan kedinasan, seperti ketika pegawai mendapat tugas menjadi pembawa acara maupun moderator.

Ia juga mengingatkan pentingnya menyegarkan kembali keterampilan dasar yang terkadang terlupakan karena jarang digunakan. Kemampuan menulis, penggunaan tanda baca, hingga penyusunan keputusan, misalnya, tetap perlu diasah sebagai fondasi sebelum pegawai memasuki keterampilan yang lebih teknis dan kompleks.

“Hal-hal yang sederhana dulu, kemudian nanti baru kita memiliki keterampilan yang lebih besar lagi,” katanya.

Public Speaking Bukan Sekadar Bicara

Dalam materinya, Yus Aditya menjelaskan bahwa public speaking bukan sekadar kemampuan berbicara di depan banyak orang. Lebih dari itu, seorang pembicara perlu memastikan pesan yang disampaikan dapat diterima, dipahami, dan membangun kepercayaan audiens.

Menurut Yus, kemampuan berbicara di depan umum merupakan keterampilan yang dapat terus dikembangkan melalui pemahaman materi dan latihan.

Ia memperkenalkan konsep 2M + 3V, yakni material, mental, vocal, verbal, dan visual. Lima unsur tersebut mencakup penguasaan materi, kesiapan mental, pengolahan suara, pemilihan kata, serta penampilan dan bahasa tubuh yang sesuai dengan situasi.

“Semua orang bisa bicara, tetapi tidak semua orang mampu membuat orang lain mendengarkan,” menjadi salah satu pesan utama dalam materi tersebut.

Yus juga mengajak peserta mengenali verbal fillers, yakni kata atau suara pengisi yang muncul ketika seseorang sedang mencari kata atau berpikir saat berbicara. Penggunaan verbal fillers dapat dikurangi melalui jeda profesional, mengatur kecepatan bicara, menyusun struktur pembicaraan, serta memahami materi tanpa sekadar menghafalnya.

Latihan sederhana dapat dilakukan dengan berbicara selama satu menit, merekamnya, kemudian mengevaluasi bagian-bagian yang masih menggunakan verbal fillers.

MC dan Moderator Punya Peran Berbeda

Selain teknik berbicara, materi juga membahas pentingnya gesture dan body language. Menurut Yus, audiens tidak hanya menangkap pesan melalui kata-kata, tetapi juga membaca bahasa tubuh pembicara.

Postur yang tegap dan gesture yang terbuka, misalnya, dapat membantu membangun kepercayaan, memperkuat pesan, sekaligus membantu pembicara mengendalikan diri ketika berada di hadapan audiens.

Pembahasan kemudian diarahkan pada perbedaan peran Master of Ceremony (MC) dan moderator. MC bertugas mengendalikan alur acara, menjaga energi, dan memastikan transisi antarsesi berjalan baik. Sementara moderator bertugas mengarahkan diskusi, menggali informasi dari narasumber, serta menjaga pembahasan tetap pada fokus yang telah ditentukan.

Yus menekankan bahwa MC bukan sekadar pembaca susunan acara. Seorang MC juga berperan sebagai pengarah alur, penjaga suasana, penghubung antarsekuen acara, sekaligus bagian dari representasi profesionalitas sebuah kegiatan.

Dalam praktiknya, MC juga dituntut mampu menghadapi situasi yang tidak sesuai rencana, seperti narasumber yang belum hadir atau keterlambatan dimulainya acara. Dalam kondisi tersebut, MC perlu tetap tenang, menyampaikan informasi kepada peserta, mengelola situasi, dan mengarahkan acara agar tetap berjalan.

Pilihan bahasa yang digunakan MC, kata Yus, turut menentukan bagaimana sebuah lembaga dipersepsikan oleh peserta kegiatan.

Melalui SAJADAH Volume 2, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menempatkan pengembangan kapasitas SDM tidak hanya pada aspek teknis pekerjaan, tetapi juga pada keterampilan komunikasi yang digunakan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Kemampuan menyampaikan pesan secara tepat, menjadi MC maupun moderator, serta membangun komunikasi yang efektif di ruang publik menjadi bagian dari keterampilan pendukung bagi ASN dalam menjalankan tugas dan memperkuat layanan serta komunikasi kelembagaan Bawaslu.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle