Lompat ke isi utama

Berita

SAJADAH Vol.7 Tingkatkan Kapasitas SDM melalui Knowledge Sharing Pengisian Form Pencegahan Online

SEMARANG – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan, termasuk pada masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan knowledge sharing bertema “Teknik Pengisian Form Pencegahan Online” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan tersebut menjadi ruang berbagi pengetahuan bagi jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan pemahaman teknis sekaligus mempererat koordinasi antarpersonel. Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh Saudari Yuditya Yasmin dari Bagian Pengawasan.

Dalam pemaparannya, Yasmin menjelaskan bahwa pengisian form pencegahan secara daring merupakan salah satu bagian dari tugas pencegahan yang tetap dilakukan meskipun saat ini berada dalam masa non-tahapan.

“Walaupun kita sedang dalam masa non-tahapan, kita tetap rutin untuk mengisi form pencegahan online,” jelas Yasmin.

Menurutnya, form pencegahan online merupakan instrumen untuk mendokumentasikan aktivitas pencegahan yang dilakukan jajaran pengawas Pemilu. Instrumen tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kerja-kerja pencegahan, khususnya dalam mempercepat penyampaian laporan atas aktivitas yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Panwaslu Kecamatan.

Enam Strategi Pencegahan

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai berbagai strategi pencegahan. Strategi tersebut meliputi identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, kerja sama, publikasi, naskah dinas, serta kegiatan lainnya.

Strategi tersebut kemudian diterapkan melalui berbagai bentuk kegiatan. Identifikasi kerawanan, misalnya, dilakukan melalui indeks kerawanan Pemilu, identifikasi kerawanan setiap tahapan maupun isu, serta koordinasi dan supervisi data kerawanan.

Sementara dalam bidang pendidikan, pencegahan dapat dilakukan melalui pendidikan pengawasan partisipatif, sosialisasi, Pojok Pengawasan, hingga edukasi literasi digital kepemiluan di media sosial.

Adapun partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui pengelolaan kader pengawas partisipatif, KKN Pematik, Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Kampung Pengawasan Partisipatif, serta konsolidasi bersama pemantau Pemilu. Untuk kerja sama, bentuknya dapat berupa audiensi, memorandum of understanding (MoU), perjanjian kerja sama, dan forum koordinasi bersama pemangku kepentingan.

Pada aspek publikasi, kegiatan pencegahan dapat didokumentasikan melalui konferensi pers, siaran pers, siniar, diskusi publik, liputan, maupun pemberitaan. Sementara pada naskah dinas dapat berupa surat edaran, surat instruksi, surat imbauan, dan surat keputusan.

“Di kegiatan lainnya terdapat inovasi pencegahan, supervisi dan monitoring, konsultasi dan rapat koordinasi, imbauan lisan dan posko aduan masyarakat serta kegiatan lainnya,” terang Yasmin.

477 Publikasi Tercatat dalam Form Pencegahan

Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan perkembangan pengisian form pencegahan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selama periode 1 Januari hingga 30 September 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan, tercatat 30 kegiatan pada bidang pendidikan, 18 kegiatan partisipasi masyarakat, delapan kegiatan kerja sama atau MoU/PKS, satu naskah dinas, 477 publikasi, tujuh kegiatan identifikasi kerawanan, serta 64 kegiatan lainnya.

Yasmin menegaskan bahwa pengisian form pencegahan tidak hanya dapat dilakukan oleh Bagian Pengawasan. Bagian lain di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, seperti Humas, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta Administrasi dan SDM, juga dapat melakukan input sepanjang telah memiliki akun yang terdaftar.

Praktik Langsung Pengisian Form

Untuk memastikan peserta memahami mekanisme pengisian, kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung atau demo penginputan form pencegahan online.

Yasmin menjelaskan sejumlah tahapan teknis, mulai dari masuk ke sistem menggunakan akun yang telah didaftarkan, memilih divisi, mengisi nama pelaksana atau petugas, jabatan, hingga tanda tangan digital.

Pada masa non-tahapan, kolom surat tugas dapat diisi dengan tanda strip karena tidak terdapat surat tugas khusus. Sementara pada saat tahapan Pemilu atau Pemilihan telah berlangsung, data surat tugas dapat disesuaikan dengan kegiatan pengawasan yang dilaksanakan.

Untuk kondisi saat ini, kolom tahapan dipilih “non-tahapan” dan nama event pemilihan dipilih “non-event”. Nantinya, ketika memasuki tahapan Pemilu atau Pemilihan, pilihan tersebut dapat disesuaikan dengan tahapan dan agenda yang sedang berlangsung.

Peserta juga diberikan contoh penginputan kegiatan publikasi yang bersumber dari media sosial Bawaslu Jateng. Bukti kegiatan dapat berupa screenshot publikasi yang kemudian diunggah sebagai evidence dalam sistem.

Yasmin menekankan pentingnya memastikan screenshot memperlihatkan sumber media sosial yang digunakan. Hal tersebut diperlukan agar data yang tercatat dapat diverifikasi dan memiliki bukti pendukung yang jelas ketika dilakukan rekapitulasi oleh Bawaslu RI.

Selain bukti kegiatan, pengguna juga perlu mengisi uraian singkat kegiatan sesuai dengan aktivitas pencegahan yang dilakukan. Setelah seluruh data lengkap, informasi dapat disimpan dan sistem akan menghasilkan penomoran form pencegahan. Data yang telah tersimpan juga masih dapat dilihat, diedit, dihapus, maupun diunggah kembali apabila terdapat kesalahan.

Dorong Keterlibatan Seluruh Bagian

Kegiatan knowledge sharing tersebut juga menjadi momentum untuk mendorong keterlibatan seluruh bagian di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam mendokumentasikan kerja-kerja pencegahan.

Menanggapi pertanyaan peserta mengenai kemungkinan penggunaan aplikasi oleh bagian selain Pengawasan, Yasmin menyampaikan bahwa hal tersebut dimungkinkan. Setiap bagian dapat memiliki person in charge (PIC) yang bertugas mengelola satu akun dan melakukan input kegiatan yang bersifat pencegahan.

“Bisa. Jadi itu nanti kalau misalnya setiap bagian itu mau diberlakukan PIC, satu orang yang pegang satu akun form pencegahan itu bisa,” jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah diharapkan semakin memiliki kesamaan pemahaman dalam melakukan pencatatan dan dokumentasi kerja-kerja pencegahan. Penguatan kapasitas teknis ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan setiap aktivitas pencegahan terdokumentasi secara tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Moderator kegiatan, Suyanto, menyampaikan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas SDM melalui knowledge sharing tersebut diharapkan tidak hanya menambah pengetahuan, tetapi juga memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas jajaran Bawaslu Jawa Tengah ke depan.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle