SAJADAH Volume 8 Bahas Sistem Keadilan Pemilu dan Sengketa Proses
|
SEMARANG – Sistem keadilan pemilu tidak hanya berfungsi untuk menyelesaikan pelanggaran, tetapi juga memastikan hak politik warga dan peserta pemilu terlindungi sepanjang tahapan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut menjadi penting bagi seluruh jajaran pengawas pemilu agar setiap persoalan dapat ditangani melalui jalur hukum yang tepat.
Hal tersebut menjadi bahasan utama SAJADAH (Sharing Asik dan Hangat) Volume 8 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting. Mengangkat tema “Memahami Kepemiluan, Sistem Keadilan Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu”, kegiatan tersebut diikuti jajaran Bawaslu dan staf sekretariat se-Jawa Tengah.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius, mengapresiasi pelaksanaan SAJADAH sebagai ruang berbagi pengetahuan yang secara rutin memberikan kesempatan kepada jajaran untuk memperluas pemahaman mengenai kepemiluan.
“Alhamdulillah, puji syukur kita semua bisa berkumpul kembali mengikuti kegiatan rutin kita, sharing knowledge di Sajadah,” ujar Yessi.
Ia berharap forum tersebut terus menjadi ruang pembelajaran bagi jajaran, terutama untuk memahami berbagai persoalan kepemiluan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas kelembagaan.
Pemilu dan Sistem Keadilan
Materi disampaikan Fahri, Analis Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Ia mengajak peserta memahami kembali konsep dasar pemilu, prinsip penyelenggaraan pemilu, sistem keadilan pemilu, hingga mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.
Fahri menjelaskan, pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat serta pemimpin eksekutif. Selain itu, pemilu memiliki fungsi sebagai sarana legitimasi politik, perwakilan politik, pergantian kepemimpinan secara demokratis, dan pendidikan politik bagi masyarakat.
Karena memiliki posisi penting dalam sistem demokrasi, penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyelenggaraannya juga harus berpegang pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, efektif, dan efisien.
Menurut Fahri, prinsip tersebut tidak dapat dilepaskan dari keberadaan sistem keadilan pemilu sebagai instrumen untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan hukum dan prinsip demokrasi.
Sistem keadilan pemilu, kata dia, memiliki fungsi untuk mencegah dan mengidentifikasi persoalan, menyediakan mekanisme penyelesaian, memberikan ruang pemberian sanksi terhadap pelanggaran, melindungi hak pilih, serta menyediakan saluran pengaduan bagi pihak yang merasa dirugikan.
Penyelesaian persoalan pemilu juga tidak selalu berorientasi pada pemberian sanksi. Terdapat mekanisme korektif untuk memperbaiki kesalahan dalam proses serta mekanisme restoratif untuk memulihkan hak yang telah dilanggar.
“Dalam penyelesaian sengketa proses, mekanisme korektif dapat digunakan untuk membatalkan, mengubah atau memperbaiki permasalahan dalam proses. Sementara restoratif digunakan untuk memulihkan kembali hak-hak pemohon yang telah dilanggar,” jelas Fahri.
Sengketa Proses sebagai Katup Pengaman
Dalam konteks pengawasan pemilu, Fahri menempatkan penyelesaian sengketa proses sebagai salah satu instrumen penting untuk melindungi hak politik sekaligus mencegah konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Sengketa proses pemilu memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk memperoleh penyelesaian atas persoalan yang muncul dalam tahapan. Mekanisme tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk mewujudkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum.
“Sengketa proses mencegah konflik berkembang di lapangan dan diselesaikan secara hukum yang bermartabat,” terang Fahri.
Ia juga menguraikan sejumlah asas yang menjadi landasan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, antara lain kepentingan hukum, praduga keabsahan keputusan, musyawarah dan perdamaian melalui mediasi, peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, independensi dan imparsialitas, keaktifan majelis, audi et alteram partem, serta persidangan yang terbuka untuk umum.
Menurutnya, pemahaman terhadap asas-asas tersebut penting agar jajaran memiliki perspektif yang sama ketika menerima maupun menangani persoalan yang berpotensi menjadi sengketa proses.
Dari Aduan hingga Pemeriksaan
Pembahasan semakin interaktif ketika peserta memasuki sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah pertanyaan mengemuka, mulai dari perbedaan jenis sengketa proses, contoh perkara yang pernah terjadi di Jawa Tengah, hingga mekanisme penanganannya.
Fahri menjelaskan bahwa sengketa proses mencakup sengketa antar peserta pemilu serta sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Sengketa antar peserta dapat berkaitan, antara lain, dengan persoalan alat peraga kampanye maupun jadwal kampanye.
Sementara itu, sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara dapat muncul dalam tahapan tertentu, termasuk pencalonan, ketika terdapat persoalan terkait pemenuhan syarat pencalonan.
Dalam diskusi juga dibahas pentingnya ketelitian jajaran ketika menerima setiap aduan yang masuk. Aduan perlu diterima untuk selanjutnya diperiksa pemenuhan syarat formil dan materiil serta kewenangan Bawaslu dalam menangani persoalan tersebut.
Antusiasme peserta menunjukkan bahwa pemahaman mengenai sistem keadilan dan penyelesaian sengketa proses bukan hanya menjadi kebutuhan jajaran yang menangani penyelesaian sengketa. Pengetahuan tersebut juga penting dimiliki seluruh jajaran agar mampu mengenali persoalan, memberikan respons awal yang tepat, dan memastikan setiap permasalahan diarahkan pada mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan.
Melalui SAJADAH Volume 8, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menjadikan budaya berbagi pengetahuan sebagai bagian dari pembelajaran internal. Pemahaman lintas divisi mengenai sistem keadilan pemilu dan sengketa proses diharapkan dapat mendukung kerja pengawasan yang lebih profesional, responsif, dan berintegritas.
Humas Bawaslu Jawa Tengah