Sentra Gakkumdu di Jateng Siap Usut Pidana Pilkada
|
Karanganyar – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Pemilihan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Serentak 2020. Kegiatan ini dihadiri unsur Sentra Gakumdu dari 21 Kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada 2020.
Unsur tersebut adalah kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu kabupaten/kota. Acara yang digelar dengan penerapan protokol kesehatan tersebut digelar, Rabu (9 September 2020).
Sentra Gakumdu siap untuk mengusut jika ada kasus dugaan pelanggaran pidana pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka menyatakan Sentra Gakkumdu harus bekerja dengan totalitas karena akan menjadi salah satu indikator kesuksesan Pilkada 2020. "Oleh karena itu peran dan fungsi koordinasi harus selalu dikuatkan dalam mengawal sebuah dugaan pidana dalam Pilkada," kata Fajar saat membuka acara.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat saling berdiskusi dan menambah pengetahuan tentang berbagai regulasi baru dalam Pilkada Serentak 2020.
Fajar juga meminta Kejaksaan dan Kepolisian mendampingi Bawaslu sejak awal penerimaan laporan dugaan pelanggaran. Selain nantinya akan merumuskan dan mengkaji ada atau tidaknya unsur pidana, secara tak langsung hal tersebut juga akan meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu.
Fajar menegaskan, Bawaslu akan mengutamakan upaya pencegahan. Fajar mencontohkan, sosialisasi partisipatif kepada berbagai unsur khususnya peserta Pilkada terkait aturan pelanggaran khususnya pidana pemilihan juga menjadi hal penting.
Kepala Sekretariat Bawaslu Jateng Kartini Tjandra Lestari menyatakan kegiatan rapat Sentra Gakumdu digelar dengan mematuhi protokol kesehatan.
Penulis : Yusuf
Foto : Budi
Editor : Humas Bawaslu Jateng
