Lompat ke isi utama

Berita

SIARAN PERS, 5 REKOMENDASI HASIL IKP BAWASLU JAWA TENGAH

SIARAN PERS, 5 REKOMENDASI HASIL IKP BAWASLU JAWA TENGAH
Semarang - Bawaslu RI telah meluncurkan hasil riset indek kerawanan pilkada (IKP) 2020 pada 25 Pebruari 2020 lalu. Setelah diluncurkan di tingkat pusat, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga melakukan desiminasi hasil IKP khusus 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada 2020. Desiminasi dilaksanakan di Kota Semarang pada 5 Maret 2020. Dasar Hukum dan Landasan Bawaslu menyusun IKP adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 228 huruf g: Tugas dan Wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan meliputi melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 93 Ayat 1 Huruf a: Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: (1) Pelanggaran Pemilu; dan (2) Sengketa proses Pemilu (Pasal 93/b). Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas: Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu (pasal 94/1a). Adapun definisi kerawanan menurut Bawaslu adalah: segala hal yang dapat menghambat atau mengganggu proses pemilu/Pilkada yang demokratis. Adapun tujuan dari penyusunan IKP ini adalah: (i) Alat untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan; (ii) Alat Pemetaan, Pengukuran Potensi, Prediksi, dan Deteksi Dini. Penyusunan IKP ini melibatkan jajaran Bawaslu kabupaten/kota. Mereka menyetorkan data faktual untuk diolah Bawaslu RI. Data tersebut terkait dengan empat dimensi, yakni: konteks sosial politik, pemilu yang bebas dan adil, kontestasi dan partisipasi pemilih. Hasil IKP menunjukan, dari 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah ada dua yang masuk kategori kerawanan tinggi, yakni Kendal dengan skor 65,33 dan Kabupaten Purworejo dengan skor 57,38. Adapun 19 daerah lain masuk kategori sedang dengan skor antara 43,58 hingga 54,52. Secara umum, secara umum, tingkat kerawanan di masing-masing daerah memiliki skor yang berbeda-beda di masing-masing dimensi. Dalam dimensi konteks sosial politik, misalnya, Sukoharjo menempati skor tertinggi dengan 55,59. Dalam dimensi penyelenggara pemilu yang bebas dan adil, skor tertinggi di Kendal dengan 60,36. Adapun peringkat kedua adalah Demak. Dalam dimensi kontestasi ditempati Kendal dengan skor 71,68. Adapun dalam konteks partisipasi ditempati Purworejo dengan skor 84,75 persen. Dari hasil tersebut menunjukan bahwa masing-masing kabupaten/kota memiliki tingkat kerawanan masing-masing sesuai dengan dimensi yang ada. Setidaknya, ada empat isu strategis yang harus menjadi perhatian di seluruh kabupaten/kota yang menggelar pilkada 2020 di Jawa Tengah, yakni: 1. Keberpihakan aparatur pemerintah dalam mendukung dan menfasilitasi peserta Pilkada. 2. Politik transaksional pasangan calon, tim kampanye dan tim sukses. 3. Penggunaan media sosial dalam penyebaran hoaks dan ujaran kebencian 4. Penyusunan daftar pemilih yang tidak akurat. Dari hasil IKP ini, Bawaslu Jawa Tengah juga mengeluarkan beberapa rekomendasi, yaitu: - Untuk Penyelenggara Pemilu. Meningkatkan pelayanan terutama terhadap proses pencalonan (perseorangan dan partai politik), akurasi data pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat. - POLRI, TNI, BIN, BINDA. Menguatkan koordinasi untuk mencegah potensi konflik horizontal dan vertikal berdasarkan pemetaan dari IKP. - Pemerintah. Memastikan dukungan pelaksanaan Pilkada dan mengintensifkan forum-forum komunikasi (Forkopimda, FKUB) untuk konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan. - Partai Politik meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan dan melakukan pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan Pilkada. - ORMAS & OKP. Memperluas jaringan pemantauan Pilkada untuk meningkatkan kesadaran berpolitik yang demokratis. Semarang, 5 Maret 2020 Tertanda, Anik Solihatun Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle