Lompat ke isi utama

Berita

Suara Merdeka Audiensi di Bawaslu Jawa Tengah

Suara Merdeka Audiensi di Bawaslu Jawa Tengah
  Semarang - Senin 10 Oktober 2022 Bawaslu Jawa Tengah menerima audiensi dari harian Suara Merdeka di Kantor Bawaslu Jawa Tengah. Audiensi diterima secara langsung oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, Anggota Bawaslu Jawa Tengah M Rofiuddin dan Achmad Husein beserta Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Tengah Kartini Tjandra Lestari. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Pemimpin Redaksi Suara Merdeka Edi Indarto beserta jajaran menyampaikan maksud dan tujuan dari audiensi tersebut yaitu untuk memahami aturan terkait pemberitaan dan iklan kampanye yang dilakukan oleh media cetak dan elektronik. Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin menyampaikan berbagai hal terkait dengan pengaturan konten media di tahapan pemilu. Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jawa Tengah M Rofiuddin menyampaikan bahwa ada tiga hal yang diatur terkait publikasi media di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada yaitu mekanisme pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye. “Dalam hal pemberitaan media harus tetap menjaga prinsip berimbang dan adil kepada seluruh peserta pemilu, sekaligus memperhatikan kode etik jurnalistik dalam pemberitaan” ungkap Rofi. Rofi juga menjelaskan point kedua yang harus diperhatikan oleh media adalah dalam hal penyiaran. Media harus tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Sedangkan hal terakhir yang harus diperhatikan adalah mekanisme tentang iklan kampanye yang bersifat limitatif sesuai waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Iklan kampanye baru boleh dilakukan pada masa tahapan rapat umum yaitu 21 hari sebelum masa tenang. Dalam hal pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, Bawaslu Jawa Tengah melakukan pengawasan dari sisi konten, jumlah spot, durasi iklan, waktu penayangan dan lain-lain. Bawaslu Jawa Tengah juga akan melakukan patrol cyber pengawasan media sosial secara berjenjang mulai dari Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa dan PTPS. Harapannya dari hal tersebut bisa meminimalisir penyebaran hoax ataupun iklan kampanye yang dilakukan diluar jadwal yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang yaitu 21 hari sebelum masa tenang. Humas Bawaslu Jawa Tengah
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle