Lompat ke isi utama

Berita

TANTANGAN BAWASLU JATENG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN 2024

TANTANGAN BAWASLU JATENG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN 2024
Kota Pekalongan - Jumat, 4 Oktober 2024, Bawaslu Jawa Tengah bersama Batik TV Pekalongan melaksanakan Talkshow dengan tema mekanisme hukum dan tantangan yang ada dalam penyelesaian sengketa pada Pemilihan 2024. Kegiatan ini ditayangkan secara langsung di channel Youtube dan juga siaran nasional Batik TV Pekalongan. Wahyudi Sutrisno, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah mengungkapkan tugas pokok dan fungsi Bawaslu pada Sengketa proses pemilihan terdiri dua jenis, diantaranya Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Wahyudi menambahkan, untuk Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu, persoalan-persoalan yang muncul terlihat simpel namun dapat menimbulkan konfik jika tidak dikelola dengan baik. Berdasarkan data sementara sampai dengan awal Oktober 2024, Wahyudi merinci selama tahapan Pemilihan 2024 ada 3 Kabupaten yang terdapat permohonan penyelesaian sengketa proses (antara penyelenggara dan peserta). Seluruh permohonan sengketa di tiga Kabupaten tersebut, putusannya "ditolak" oleh majelis sidang. Tiga Kabupaten tersebut diantaranya Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Kendal. "Sengketa ini terkait dengan Surat Keputusan dan Berita Acara KPU yang di jadikan objek sengketa. Selanjutnya, Surat Keputusan/Berita Acara dari KPU inilah yang dimohonkan ke Bawaslu", kata Wahyudi. Wahyudi menjelaskan bahwa Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu semua dilakukan secara terbuka. Semua bisa melihat, penyelesaian sengketa ini disiarkan secara langsung di kanal youtube Bawaslu Jateng dan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait. "Kita ingin memastikan bahwa putusan yg dibuat itu sesuai dan sinkron dengan fakta fakta persidangan", ungkap Wahyudi. Wahyudi berharap agar semua masyarakat bisa ikut terlibat dalam pengawasan partisipatif pada pemilihan 2024. Bawaslu selalu mengedepankan upaya-upaya pencegahan. Penindakan merupakan ultimum remedium, sehingga dalam konteks proses penyelesaian sengketa harapannya akan selesai di mediasi. "Kita upayakan bahwa sengketa tidak berlarut larut, sehingga kita bisa minimalisir adanya proses persidangan" kata Wahyudi.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle