Akuntabilitas Kinerja Menguat, Bawaslu Jateng Raih Nilai AKIP 73,15 dengan Predikat Sangat Baik
|
SEMARANG — Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meraih nilai 73,15 dalam Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2026. Nilai tersebut berada pada predikat BB (Sangat Baik) dan meningkat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sebesar 71,85.
Peningkatan tersebut menunjukkan adanya perbaikan dalam penerapan manajemen kinerja di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Di sisi lain, hasil evaluasi juga mencatat sejumlah aspek yang masih perlu diperkuat, terutama dalam pemanfaatan hasil pengukuran kinerja dan peningkatan kualitas pelaporan.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, mengatakan akuntabilitas kinerja merupakan tanggung jawab seluruh jajaran. Akuntabilitas, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan, tetapi mencakup seluruh siklus manajemen kinerja, mulai dari perencanaan, pengukuran, pelaporan hingga evaluasi.
“Akuntabilitas terhadap kinerja harus menjadi perhatian bersama. Tidak hanya pengelolaan keuangan, tetapi juga bagaimana kinerja direncanakan, diukur, dilaporkan, dan dievaluasi secara optimal,” ujar Muhammad Amin.
Penilaian AKIP mencakup empat komponen manajemen kinerja. Pada komponen Perencanaan Kinerja, Bawaslu Jateng memperoleh nilai 24,60 dari bobot 30. Pengukuran Kinerja memperoleh 24,00 dari bobot 30, Pelaporan Kinerja 10,80 dari bobot 15, dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal 13,75 dari bobot 25.
Dari empat komponen tersebut, peningkatan terjadi pada Perencanaan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal. Nilai Perencanaan Kinerja meningkat dari 24,00 menjadi 24,60, sedangkan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal naik dari 11,25 menjadi 13,75.
Pada aspek Pengukuran Kinerja, hasil evaluasi menunjukkan bahwa pengukuran kinerja telah dimanfaatkan dalam sejumlah aspek pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia, antara lain sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja, penempatan jabatan, dan penyesuaian organisasi.
Hasil pengukuran kinerja juga telah digunakan untuk mengevaluasi dan menyesuaikan strategi pencapaian kinerja yang tercermin dalam penyusunan laporan kinerja dan laporan akhir divisi.
Meski demikian, evaluasi mencatat belum terdapat bukti bahwa hasil pengukuran kinerja telah dimanfaatkan sebagai dasar penyesuaian anggaran melalui revisi RKA/DIPA.
Catatan tersebut menjadi salah satu ruang perbaikan agar pengukuran kinerja tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi menjadi dasar pengambilan keputusan dan penyempurnaan manajemen organisasi.
Pada aspek Pelaporan Kinerja, Bawaslu Jateng memperoleh nilai 10,80 dari bobot 15. Bawaslu Jateng dinilai telah menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja organisasi.
LKjIP Tahun 2025 telah ditandatangani pejabat berwenang, direviu oleh Inspektorat Wilayah II, dan dipublikasikan melalui laman resmi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk transparansi informasi kinerja.
Dokumen tersebut telah memuat capaian sasaran strategis, perbandingan target dan realisasi kinerja, analisis capaian dan kendala, efisiensi penggunaan anggaran, serta rencana perbaikan kinerja.
Namun, kualitas analisis dalam pelaporan masih perlu ditingkatkan. Evaluasi merekomendasikan penguatan analisis atas capaian kinerja serta pemanfaatannya sebagai dasar perbaikan kinerja pada periode berikutnya.
Muhammad Amin mengatakan peningkatan nilai AKIP tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir. Menurutnya, catatan dan rekomendasi hasil evaluasi harus diterjemahkan menjadi langkah perbaikan di seluruh jajaran.
“Catatan-catatan dari evaluasi ini menjadi bahan evaluasi kita bersama. Dari provinsi kemudian turun ke bawah, mana yang harus diperbaiki dan ditingkatkan,” katanya.
Ia meminta setiap bagian, divisi, dan unit kerja lebih disiplin dalam mengelola data kinerja. Data harus dikumpulkan dan diukur secara sistematis agar dapat menjadi dasar penyusunan laporan kinerja yang akurat dan tepat waktu.
“Begitu selesai tahun anggaran, semua bagian, semua divisi, dan semua unit harus mengumpulkan data kinerja, melakukan penghitungan, dan menyusun pelaporannya,” tegasnya.
Muhammad Amin juga mengaitkan penguatan akuntabilitas kinerja dengan reformasi birokrasi. Menurutnya, setiap program dan kegiatan harus memiliki kontribusi yang jelas terhadap pencapaian tujuan organisasi.
“Harapannya, capaian kinerja kita juga optimal. Bukan hanya pengelolaan keuangan, tetapi juga pengelolaan kinerja. Dua-duanya harus memiliki akuntabilitas yang baik,” ujarnya.
Evaluasi AKIP mengacu pada Keputusan Bawaslu Nomor 161/PW.03/K1/05/2023 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan menindaklanjuti hasil evaluasi melalui penguatan kualitas perencanaan, optimalisasi pemanfaatan hasil pengukuran kinerja, peningkatan kualitas analisis pelaporan, penguatan dokumentasi evaluasi, serta penyelesaian rekomendasi yang diberikan.
“Dengan adanya evaluasi ini, kami mengetahui apa yang masih kurang. Ini menjadi semangat bagi kami untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja,” kata Muhammad Amin.
Peningkatan nilai dari 71,85 menjadi 73,15 menjadi pijakan bagi Bawaslu Jateng untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Penguatan tersebut diharapkan tidak hanya tercermin dalam capaian administratif, tetapi juga dalam peningkatan kualitas pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan serta manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
Humas Bawaslu Jawa Tengah