DPD RI Gelar Rapat Kerja Inventarisasi Pengawasan Pemilu, Bawaslu Jateng Dorong Penguatan Regulasi dan Akses Data
|
Semarang — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Kerja dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (20/10/2026), di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Tengah, Jalan Imam Bonjol Nomor 185, Semarang.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda Anggota DPD RI di daerah pemilihan untuk menghimpun informasi, aspirasi, dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Undang-Undang Pemilu. Agenda Komite I DPD RI secara khusus membahas sejumlah isu strategis, antara lain pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal, presidential threshold, parliamentary threshold, pengawasan Pemilu, serta verifikasi bakal calon anggota DPD RI.
Rapat kerja dihadiri oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Staf Ahli DPD RI, KPU Provinsi Jawa Tengah, serta Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor DPD RI Provinsi Jawa Tengah, Yohanes Wahyu Widiasmoro, S.IP., M.Si., yang menyampaikan pentingnya forum tersebut sebagai ruang koordinasi dan penjaringan masukan daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI.
Selanjutnya, Anggota Komite I DPD RI Jawa Tengah, Denty Eka Widi Pratiwi, S.E., M.H., menyampaikan pengantar terkait agenda inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2017.
KPU Paparkan Dampak Teknis Perubahan Sistem Pemilu
Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, S.Sos. Ia menjelaskan sejumlah perspektif teknis penyelenggaraan Pemilu terkait isu-isu yang menjadi bahan inventarisasi DPD RI.
Terkait kemungkinan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal, KPU menilai skema tersebut dapat memberikan ruang yang lebih memadai bagi penyelenggara dalam mengelola tahapan. Pemisahan jadwal dapat mengurangi beban kerja badan ad hoc sekaligus memberikan waktu yang lebih cukup untuk pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik, serta bimbingan teknis.
KPU juga menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan penghapusan presidential threshold. Dari perspektif teknis, kondisi tersebut dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi partai politik peserta Pemilu untuk mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Namun, bertambahnya jumlah pasangan calon juga perlu diantisipasi dari sisi desain surat suara, kapasitas bilik suara, waktu pemungutan dan penghitungan suara, serta kemungkinan pelaksanaan pemilihan dalam dua putaran.
Sementara terkait parliamentary threshold, KPU menekankan pentingnya memperhatikan proporsionalitas agar peningkatan ambang batas tidak menyebabkan tingginya jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Bawaslu Jateng Tekankan Pencegahan dan Pengawasan Berbasis Risiko
Pada sesi berikutnya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, S.H., S.Th.I., M.Kn., selaku Koordinator Divisi Pengawasan, menyampaikan pandangan Bawaslu terhadap sejumlah isu strategis dalam pelaksanaan UU Pemilu.
Nur Kholiq menegaskan bahwa pengawasan Pemilu tidak semata-mata dilakukan setelah terjadi pelanggaran. Pengawasan harus dimulai sejak tahapan awal melalui pencegahan dan pemetaan kerawanan.
Bawaslu memandang bahwa penyesuaian regulasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi perlu dilakukan secara jelas, termasuk pengaturan masa transisi apabila Pemilu nasional dan lokal dilaksanakan secara terpisah. Bawaslu juga menekankan pentingnya penguatan akses data dan kapasitas pengawasan agar pengawasan dapat berjalan setara, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 memberikan tugas kepada Bawaslu untuk melakukan pencegahan, pengawasan tahapan, penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses sesuai kewenangannya. Pengawasan mencakup pemutakhiran data pemilih, verifikasi partai politik, pencalonan, kampanye dan dana kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, hingga pengawasan netralitas dan pencegahan politik uang.
Bawaslu juga menyoroti tantangan pengawasan ke depan, seperti akses data yang tepat waktu, luasnya wilayah kerja, ketersediaan personel dan anggaran, serta ancaman digital berupa disinformasi, hoaks, dan konten buatan AI.
Karena itu, penguatan pengawasan perlu dilakukan melalui akses terhadap data resmi, pembaruan peta kerawanan, pengawasan berbasis risiko, peningkatan kapasitas dalam pengelolaan bukti digital, serta mekanisme tindak lanjut rekomendasi antarinstansi yang terukur.
Perkuat Pengawasan Partisipatif dan Verifikasi Calon DPD
Nur Kholiq juga menyampaikan pentingnya memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Lembaga pemantau independen dipandang sebagai mitra strategis yang dapat membantu melakukan pemantauan, mencatat temuan, memberikan pendidikan pemilih, serta menyampaikan laporan.
Bawaslu mendorong perluasan jaringan pemantau di kampus, organisasi profesi, kelompok perempuan, pemuda, dan komunitas lokal.
Selain pengawasan, rapat kerja juga membahas verifikasi bakal calon anggota DPD RI. Bawaslu menilai proses tersebut perlu dibuat semakin jelas, transparan, dapat diaudit, sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap data pribadi pendukung.
Sejumlah titik rawan yang perlu diantisipasi meliputi akurasi data dukungan, keaslian dan persetujuan pendukung, dukungan ganda, pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan, kelengkapan dokumen, konsistensi pelaksanaan verifikasi, akses terhadap data dan sistem, serta perbedaan penafsiran prosedur dan bukti.
Bawaslu mendorong adanya standar verifikasi yang seragam, akses data dan dokumen yang relevan secara tepat waktu, sistem elektronik dengan jejak audit yang jelas, serta mekanisme keberatan yang dapat dipahami oleh bakal calon. Aspek keamanan dan perlindungan data pribadi juga perlu menjadi bagian penting dalam pengaturan verifikasi.
Kesbangpol Soroti Persoalan Anggaran Akibat Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Didi Haryadi, S.H., M.H., Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah. Ia menyampaikan review terhadap Undang-Undang Pemilu dan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait wacana pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
Didi menyoroti persoalan penganggaran yang berpotensi muncul apabila Pemilu nasional dan Pemilu lokal dilaksanakan dalam waktu yang berbeda. Menurutnya, meskipun penyelenggaraan Pemilu nantinya terbagi menjadi Pemilu nasional dan Pemilu lokal, Indonesia tetap merupakan satu kesatuan negara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Didi, pemisahan penyelenggaraan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pembagian anggaran, termasuk menyangkut honor penyelenggara dan kebutuhan logistik. Apabila tidak disiapkan sejak awal, pemisahan Pemilu nasional dan lokal justru dapat menimbulkan persoalan baru dalam aspek perencanaan dan pembiayaan.
Ia juga menyoroti kemungkinan munculnya beban anggaran yang berbeda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kesbangpol berharap pembiayaan penyelenggaraan, khususnya untuk jajaran KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki kejelasan mengenai mekanisme sharing anggaran.
“Karena kita masih dalam satu NKRI, item sharing anggaran seharusnya memiliki standar yang sama,” menjadi salah satu penekanan dalam pemaparan Kesbangpol.
Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah juga mendorong Menteri Dalam Negeri untuk segera menyiapkan dana cadangan sekaligus memperjelas skema pembagian anggaran bagi penyelenggaraan Pemilu. Dorongan tersebut, menurut Didi, juga menjadi perhatian bersama KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah maupun KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Perlu Kejelasan Masa Transisi dan Anggaran
Didi juga menyampaikan kekhawatiran apabila perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi tidak segera ditindaklanjuti dalam bentuk regulasi yang jelas. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan kepastian agar tidak terjadi kondisi di mana sebagian kabupaten/kota sudah mengacu pada putusan MK, sementara regulasi teknis dan kebijakan penganggaran belum memiliki kejelasan.
Hal tersebut menjadi penting karena pemisahan Pemilu nasional dan lokal juga akan berkaitan dengan masa kerja DPRD, terutama apabila pelaksanaan Pemilu lokal diarahkan pada tahun 2031.
Dengan adanya jarak waktu antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal sekitar dua tahun, Kesbangpol menilai perlu dilakukan kajian menyeluruh mengenai efektivitas dan efisiensi anggaran. Perencanaan yang tidak dilakukan sejak awal berpotensi menyulitkan pemerintah daerah dalam menyiapkan kebutuhan pembiayaan.
“Dari sisi perencanaan, kalau tidak segera dipersiapkan akan menjadi tidak maksimal dan menyulitkan pemerintah daerah,” demikian substansi yang disampaikan Kesbangpol dalam forum tersebut.
Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah juga mendorong agar kebutuhan anggaran segera diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang yang cukup dalam melakukan perencanaan dan pengalokasian anggaran.
Presidential Threshold dan Tantangan Perencanaan
Selain persoalan pemisahan Pemilu, Kesbangpol juga menyoroti dampak perubahan ketentuan presidential threshold terhadap perencanaan anggaran.
Menurut Didi, ketidakpastian jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat memberikan tantangan tersendiri dalam perencanaan kebutuhan penyelenggaraan. Jumlah pasangan calon akan berpengaruh terhadap berbagai kebutuhan teknis, termasuk logistik dan perencanaan pelaksanaan Pemilu.
Karena itu, diperlukan kepastian regulasi dan skenario perencanaan sejak awal agar perubahan kebijakan tidak mengganggu kesiapan penyelenggara. Dalam konteks pembiayaan Pemilu Presiden, Kesbangpol menilai APBD tetap aman, sementara kebutuhan pembiayaan Pemilu Presiden menjadi bagian yang perlu dipastikan dalam skema pembiayaan yang sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat.
Biro Pemerintahan Jateng Soroti Regulasi dan Kesiapan Anggaran
Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dalam paparannya, disampaikan sejumlah catatan terkait perubahan rezim penyelenggaraan Pemilu, khususnya peralihan dari pola Pemilu Legislatif dan Pilkada menjadi Pemilihan Nasional dan Pemilihan Lokal.
Dari sisi regulasi, Biro Pemerintahan menilai perubahan desain pemilihan tersebut perlu diikuti dengan kepastian aturan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan. Perubahan rezim pemilihan tidak hanya berdampak pada tahapan penyelenggaraan, tetapi juga berkaitan erat dengan kewenangan pemerintah daerah, masa jabatan DPRD, serta pola penganggaran.
Dalam aspek pembiayaan, pandangan Biro Pemerintahan sejalan dengan yang disampaikan Kesbangpol. Pemisahan Pemilihan Nasional dan Pemilihan Lokal perlu diikuti dengan kejelasan skema pembiayaan dan pembagian anggaran, sehingga tidak menimbulkan persoalan pada saat memasuki tahapan penyelenggaraan.
Biro Pemerintahan menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama ini telah memiliki pengalaman dalam melakukan perencanaan anggaran untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Pada Pemilu 2024, pemerintah provinsi memberikan dukungan dan fasilitasi, termasuk menyiapkan dana cadangan. Sementara untuk Pilkada, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah memiliki pola perencanaan anggaran tersendiri.
Selama ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan perencanaan anggaran Pilkada sejak jauh hari. Bahkan, sekitar tiga tahun sebelum pelaksanaan Pilkada, pemerintah provinsi telah mulai menyiapkan anggaran, sehingga kebutuhan pembiayaan tidak menumpuk pada tahun pelaksanaan.
Pola tersebut dinilai penting untuk dipertahankan apabila nantinya Pemilihan Lokal dilaksanakan dengan desain baru. Namun, untuk rencana pelaksanaan Pemilihan Lokal pada 2031, Biro Pemerintahan mengakui masih terdapat ketidakpastian karena regulasi dan desain penyelenggaraan belum sepenuhnya memberikan kepastian.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mulai melakukan langkah antisipatif dengan menyiapkan dana cadangan melalui pengaturan dalam Peraturan Daerah (Perda). Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu kepastian regulasi lebih lanjut mengenai desain Pemilihan Lokal dan pembagian kewenangan pembiayaannya.
Biro Pemerintahan menilai, semakin cepat kepastian regulasi diperoleh, semakin baik pula pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menghitung kebutuhan anggaran, sumber pembiayaan, serta tahapan persiapan secara lebih efektif dan efisien.
Parliamentary Threshold Perlu Dikaji dari Sisi Efisiensi
Selain persoalan anggaran dan regulasi, Biro Pemerintahan juga menyampaikan pandangan mengenai parliamentary threshold. Dalam pembahasan tersebut, Biro Pemerintahan menyatakan tidak sependapat apabila perubahan parliamentary threshold justru menyebabkan proses penataan ulang suara menjadi tidak efektif.
Menurut pandangan yang disampaikan, perubahan parliamentary threshold perlu memperhatikan dampaknya terhadap hasil pemilu secara keseluruhan. Penataan suara yang dilakukan dalam proses Pemilu harus tetap menghasilkan manfaat terhadap keterwakilan dan efektivitas sistem politik, sehingga tidak menimbulkan pekerjaan dan proses baru yang pada akhirnya menjadi tidak efisien.
Pandangan tersebut pada prinsipnya sejalan dengan Kesbangpol yang menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas anggaran dalam perubahan desain Pemilu. Setiap perubahan sistem harus dihitung secara matang agar tidak menimbulkan beban baru bagi pemerintah daerah maupun penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, Biro Pemerintahan menekankan bahwa pembahasan perubahan rezim Pemilu perlu dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya dari aspek politik dan hukum, tetapi juga dari sisi regulasi pemerintahan daerah, masa jabatan, perencanaan anggaran, sumber pembiayaan, serta kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi perubahan jadwal pemilihan.
Rangkaian pemaparan dari pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu menunjukkan adanya kesamaan pandangan bahwa perubahan desain Pemilu membutuhkan kepastian regulasi dan perencanaan yang matang. Pemisahan Pemilihan Nasional dan Pemilihan Lokal harus diikuti dengan kejelasan kewenangan, skema pembiayaan, kesiapan logistik, sumber daya manusia, serta mekanisme pengawasan.
Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kesiapan anggaran menjadi salah satu aspek penting yang harus dipersiapkan sejak jauh hari. Sementara KPU menyoroti kesiapan teknis penyelenggaraan, Bawaslu menekankan penguatan pencegahan dan pengawasan berbasis risiko, sedangkan pemerintah daerah mendorong agar seluruh perubahan tersebut dapat diterjemahkan ke dalam regulasi yang memberikan kepastian bagi daerah.
Masukan dari seluruh pemangku kepentingan tersebut selanjutnya diharapkan menjadi bahan bagi DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menyusun rekomendasi terkait penyempurnaan regulasi Pemilu, sehingga perubahan sistem pemilihan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan tetap menjamin kualitas demokrasi di tingkat nasional maupun daerah.
Pada akhirnya, seluruh pihak sepakat bahwa perubahan sistem Pemilu harus diikuti dengan kepastian regulasi, kepastian pembiayaan, pembagian kewenangan yang jelas, kesiapan logistik dan sumber daya manusia, serta penguatan pengawasan sejak tahap pencegahan. Hal tersebut penting agar perubahan desain Pemilu tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan di tingkat nasional maupun daerah.
Humas Bawaslu Jawa Tengah