Lompat ke isi utama

Berita

SAJADAH Volume 12 Bahas Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Annisaa Dwi Melyani, Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sebagai narasumber dalam kegiatan knowledge sharing SAJADAH (Selasa Jumat Diskusi Asik dan Hangat) Volume 12 diikuti oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Annisaa Dwi Melyani, Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sebagai narasumber dalam kegiatan knowledge sharing SAJADAH (Selasa Jumat Diskusi Asik dan Hangat) Volume 12 diikuti oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar kegiatan knowledge sharing SAJADAH (Selasa Jumat Diskusi Asik dan Hangat) Volume 12 sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman, kapasitas, koordinasi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom tersebut menghadirkan  Annisaa Dwi Melyani, Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sebagai narasumber. Sementara jalannya diskusi dipandu oleh Bramana Bimantara selaku moderator.

Dalam pembukaannya, Bramana menyampaikan bahwa kegiatan SAJADAH menjadi ruang berbagi pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman praktis bagi jajaran Bawaslu dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Memasuki materi utama,  Annisaa Dwi Melyani membahas secara komprehensif mengenai pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP). Ia menjelaskan bahwa BDP merupakan barang bergerak maupun tidak bergerak yang seluruh atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan dan diperlukan dalam proses investigasi di Bawaslu.

“Selain menangani dugaan pelanggaran, kita juga memiliki tugas dalam mengelola data dan barang dugaan pelanggaran,” jelas  Annisaa dalam pemaparannya.

Menurutnya, pengelolaan BDP memiliki landasan hukum, salah satunya Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam pengelolaan BDP di lingkungan Bawaslu.

Annisaa menjelaskan bahwa BDP dapat memiliki berbagai bentuk, antara lain uang, barang konsumtif, alat peraga kampanye (APK), barang elektronik, serta dokumen atau berkas. Barang-barang tersebut dapat diperoleh dari hasil pengawasan yang kemudian menjadi temuan maupun dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu.

Dalam pengelolaannya, BDP harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pencatatan, penyimpanan, pengamanan, pengeluaran, hingga pemusnahan. Setiap tahapan harus dilakukan secara tertib dan terdokumentasi guna memastikan keberadaan, kondisi, serta status barang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menekankan pentingnya proses pencatatan sejak awal. Setelah BDP diterima, pengelola melakukan penelitian terhadap legalitas serah terima, kesesuaian barang, sifat dan wujud barang, serta mendokumentasikan kondisi barang. Selanjutnya, BDP dicatat dalam buku register paling lama tiga hari.

“Ini penting agar ketika ada proses barang yang kita terima atau kemudian nanti akan dikeluarkan, kita dapat memastikan barangnya tetap sama dengan yang kita terima dari hasil penemuan atau laporan,” terang Annisaa.

Lebih lanjut, pengamanan BDP juga menjadi bagian penting dalam proses pengelolaan. Pengelola harus melakukan pengecekan dan perawatan secara rutin. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah kerusakan maupun kehilangan barang selama berada dalam penguasaan Bawaslu.

BDP juga dapat dikeluarkan untuk beberapa kepentingan, antara lain dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang menyerahkan, digunakan dalam rangka investigasi, maupun diserahkan kepada penyidik Sentra Gakkumdu apabila berkaitan dengan tindak pidana Pemilu. Setiap pengeluaran harus disertai administrasi dan berita acara sebagai bentuk akuntabilitas.

Annisaa juga menjelaskan mekanisme apabila pemilik barang tidak diketahui atau tidak mengambil kembali barang yang telah diberitahukan. Dalam kondisi tersebut, Bawaslu dapat melakukan pengumuman secara resmi selama tujuh hari kerja. Apabila tetap tidak terdapat tanggapan, dibuat berita acara yang menyatakan bahwa pemilik barang tidak diketahui atau tidak ditemukan.

Sementara itu, terhadap BDP yang memiliki sifat mudah menguap, rusak, atau terbakar, pemusnahan dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat perintah Ketua Bawaslu dan wajib dituangkan dalam berita acara pemusnahan serta dicatat dalam buku register.

Dalam pemaparannya,  Annisaa menegaskan bahwa pengelolaan BDP bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi memiliki kaitan erat dengan proses penegakan hukum Pemilu. Pengelolaan yang tidak baik dapat menimbulkan risiko hilangnya kekuatan pembuktian di pengadilan, munculnya gugatan dari pemilik barang, hingga ketidakefisienan dalam operasional sekretariat.

“Pengelolaan BDP yang baik sangat penting, khususnya dalam kasus tindak pidana Pemilu, karena barang tersebut dapat menjadi barang bukti yang dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Pada bagian akhir,  Annisaa turut menyampaikan catatan mengenai pengelolaan BDP berupa uang yang masih tersimpan sebagai hasil penanganan Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024 di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebelumnya telah melakukan inventarisasi terhadap BDP berupa uang dan melaporkannya kepada Bawaslu RI untuk mendapatkan tindak lanjut.

Hasilnya, penyelesaian dilakukan melalui penyetoran ke kas negara melalui mekanisme Simponi (Sistem Informasi PNBP Online). Langkah tersebut menjadi salah satu upaya penyelesaian pengelolaan BDP berupa uang di Jawa Tengah sehingga tidak lagi terdapat jajaran Bawaslu di Jawa Tengah yang menyimpan BDP berupa uang tersebut.

Melalui SAJADAH Volume 12, diharapkan jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah semakin memahami pentingnya tata kelola Barang Dugaan Pelanggaran yang tertib, aman, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas untuk mendukung proses penanganan dugaan pelanggaran serta menjaga integritas pembuktian dalam penegakan hukum Pemilu.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle