Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Ajak Mahasiswa Unwahas Jadi Garda Pengawasan Partisipatif, Demokrasi Tak Cukup Dikawal Penyelenggara

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Achmad Husain bersama Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Wahid Hasyim (Unwahas)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Achmad Husain bersama Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Wahid Hasyim (Unwahas)

SEMARANG – Pengawasan pemilu bukan semata-mata menjadi tanggung jawab penyelenggara. Keterlibatan masyarakat, khususnya mahasiswa, menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi sekaligus memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, saat menerima audiensi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), Rabu (4/11/2026). Audiensi tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Achmad Husain, serta Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Nur Kholiq.

Dalam arahannya, Muhammad Amin menjelaskan bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi. Tidak hanya sebagai pemilih, mahasiswa juga mempunyai tanggung jawab sosial untuk berpartisipasi mengawal proses demokrasi melalui pendidikan, pencegahan, dan pengawasan pemilu.

Menurutnya, pengawasan pemilu merupakan rangkaian proses panjang yang tidak berhenti pada hari pemungutan suara. Pengawasan dimulai sejak pendaftaran partai politik, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil pemilu.

Bahkan setelah tahapan pemungutan suara selesai, masih terdapat proses pascapemilu yang perlu mendapat perhatian, seperti penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilu, gugatan sengketa proses, hingga perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

"Ada tiga jalan yang harus kita lalui bersama, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Ketiganya membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa," menjadi pokok pesan yang disampaikan dalam arahannya.

Muhammad Amin juga menekankan bahwa berbagai kebijakan publik yang dirasakan masyarakat merupakan bagian dari produk politik. Karena itu, partisipasi masyarakat tidak semestinya berhenti pada penggunaan hak pilih, tetapi juga diwujudkan melalui kepedulian terhadap proses politik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam konteks pengawasan, Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk persyaratan administrasi peserta pemilu. Pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan, seperti perpajakan dan ijazah, menjadi bagian dari proses yang harus diawasi sesuai ketentuan.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus membangun sinergi dengan KPU. Hubungan antarlembaga penyelenggara tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.

Pencegahan sebagai Langkah Utama Mengendalikan Pelanggaran

Materi berikutnya disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq. Ia menjelaskan bahwa pencegahan dan pengawasan merupakan tugas utama Bawaslu dalam mengendalikan potensi pelanggaran maupun sengketa pemilu.

Menurutnya, pencegahan dilakukan dengan terlebih dahulu memetakan berbagai potensi kerawanan yang mungkin muncul dalam setiap tahapan. Pemetaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui berbagai kegiatan, seperti audiensi, pendidikan pengawasan, forum warga, kerja sama kelembagaan, serta pengembangan kader pengawas partisipatif.

Nur Kholiq menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif bukan sekadar mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran, melainkan membangun kesadaran dan menciptakan kader-kader pengawas yang memiliki pengetahuan serta kepedulian terhadap proses demokrasi.

Di Jawa Tengah, Bawaslu telah membentuk sebanyak 6.881 kader pengawas partisipatif. Sebagian besar berasal dari kalangan mahasiswa, sementara sekitar 1.400 kader lainnya berasal dari Pramuka.

Ia menjelaskan, pengembangan pengawasan partisipatif juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 94 yang mengatur kewajiban Bawaslu untuk mengembangkan pengawasan partisipatif.

Pelibatan publik dilakukan secara luas, mulai dari mahasiswa, kelompok disabilitas, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga berbagai komunitas. Kolaborasi tersebut juga dapat diwujudkan melalui program kerja sama, termasuk Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik.

Audiensi dengan mahasiswa Unwahas, lanjutnya, merupakan salah satu bentuk kegiatan pencegahan melalui edukasi dan penguatan pemahaman mengenai pengawasan pemilu.

Memahami Jenis Pelanggaran dan Mekanisme Penanganannya

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, memberikan materi mengenai jenis-jenis pelanggaran pemilu beserta mekanisme penanganannya.

Ia menjelaskan bahwa secara umum terdapat beberapa kategori pelanggaran yang menjadi perhatian Bawaslu, yakni pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Selain itu, terdapat pula kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

Dalam penanganan pelanggaran administrasi, Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian prosedur atau ketentuan administrasi dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.

Adapun penanganan dugaan tindak pidana pemilu memiliki mekanisme tersendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terdapat berbagai ketentuan pidana yang dapat terjadi pada sejumlah tahapan pemilu, mulai dari proses pendaftaran hingga tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Achmad Husain menegaskan bahwa Bawaslu tidak dapat memutus sendiri suatu dugaan tindak pidana pemilu. Penanganannya dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan tiga unsur, yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Dalam proses tersebut, pemenuhan syarat formil dan materiil menjadi aspek penting. Kelengkapan bukti dan terpenuhinya unsur-unsur dugaan pelanggaran sangat menentukan proses penanganan perkara.

Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), baik terhadap jajaran KPU maupun Bawaslu.

Bawaslu juga memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu melalui mekanisme musyawarah dan, apabila diperlukan, dilanjutkan dengan proses adjudikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mahasiswa sebagai Mitra Strategis Pengawasan

Melalui audiensi tersebut, Bawaslu Jawa Tengah mendorong mahasiswa Unwahas untuk mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan demokrasi, baik pada masa tidak ada tahapan pemilu maupun ketika tahapan pemilu kembali berlangsung.

Pada masa non-tahapan, mahasiswa dapat terlibat dalam kegiatan pendidikan politik, penguatan literasi kepemiluan, serta berbagai aktivitas pencegahan. Sementara ketika tahapan pemilu berlangsung, mahasiswa dapat mengambil bagian melalui gerakan pengawasan partisipatif, menjadi relawan pengawasan siber, maupun terlibat sebagai pemantau pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Audiensi kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama mahasiswa Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Wahid Hasyim. Forum tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan sekaligus memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai peran Bawaslu, mekanisme pengawasan, dan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga integritas pemilu.

Bawaslu Jawa Tengah berharap pertemuan ini tidak berhenti sebagai forum silaturahmi dan diskusi, tetapi menjadi awal terbangunnya kolaborasi berkelanjutan antara Bawaslu dan kalangan akademisi.

Dengan keterlibatan mahasiswa, pengawasan pemilu diharapkan semakin luas dan partisipatif. Sebab, menjaga demokrasi bukan hanya tugas penyelenggara pemilu, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle