Bawaslu Jateng Tegaskan Peran Strategis Sekretariat dalam Penyelesaian Sengketa
|
SEMARANG — Penyelesaian sengketa tidak hanya ditentukan oleh putusan yang dihasilkan, tetapi juga oleh seberapa tertib, profesional, dan akuntabel proses yang mengantarkan pada putusan tersebut. Di balik proses itu, Sekretariat Bawaslu memiliki peran strategis untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan tersebut mengemuka dalam SAJADAH (Selasa Jumat Diskusi Asik dan Hangat) Volume 16 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia tersebut mengangkat tema “Peran Sentral Sekretariat dalam Menyukseskan Penyelesaian Sengketa” dan diikuti jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Yessi Yunius dalam arahannya mendorong jajaran sekretariat untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas kinerja. Kegiatan SAJADAH menjadi ruang berbagi pengetahuan sekaligus memperkuat pemahaman jajaran sekretariat terhadap tugas dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugas Bawaslu.
Materi disampaikan oleh Yeni, staf Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Ia mengajak jajaran sekretariat melihat penyelesaian sengketa dari perspektif yang berbeda. Menurutnya, perhatian terhadap penyelesaian sengketa selama ini kerap tertuju pada pimpinan, majelis, proses mediasi, pemeriksaan para pihak hingga putusan. Padahal, terdapat kerja sekretariat yang turut menentukan kelancaran keseluruhan proses tersebut.
“Sekretariat bukan sebagai supporting system semata, tetapi sebagai bagian penting dalam menyelesaikan sengketa,” tegasnya.
Memastikan Proses Berjalan Sesuai Koridor
Yeni menjelaskan, sekretariat memang tidak memiliki kewenangan untuk memutus substansi sengketa. Namun, sekretariat bertanggung jawab memastikan seluruh proses berjalan tertib, profesional, terdokumentasi, dan akuntabel.
Peran tersebut dimulai sejak penerimaan dan registrasi permohonan. Sekretariat memastikan tersedianya layanan, petugas, formulir, serta sistem informasi yang dibutuhkan. Setiap dokumen juga harus diperiksa kelengkapannya sebelum permohonan dicatat dan diregistrasi untuk kemudian diteruskan kepada pihak yang berwenang.
Dukungan sekretariat berlanjut dalam tahapan mediasi dan adjudikasi. Mulai dari menyiapkan panggilan kepada para pihak, mengatur jadwal dan ruang, memastikan keamanan serta sarana-prasarana, hingga mendukung pencatatan proses melalui berita acara, notulen, dan perisalah.
Dalam adjudikasi, sekretariat dapat menjalankan fungsi sebagai sekretaris majelis, asisten majelis, notulen, maupun perisalah. Fungsi tersebut mencakup pengelolaan dukungan administrasi dan teknis persidangan, penyiapan dokumen, pencatatan jalannya persidangan, hingga dokumentasi fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Integritas Administrasi, Integritas Proses
Lebih jauh, sekretariat juga dituntut menjaga netralitas, profesionalitas, dan kerahasiaan informasi perkara. Prinsip tersebut menjadi penting karena dukungan administratif dan teknis harus diberikan secara objektif tanpa memengaruhi kewenangan pimpinan atau majelis dalam mengambil keputusan.
“Sekretariat tidak memutus sengketa, tetapi memastikan seluruh proses berjalan dengan tertib, profesional, terdokumentasi, dan akuntabel,” ujarnya.
Tanggung jawab sekretariat juga tidak berhenti setelah putusan dibacakan. Pada tahap akhir, sekretariat memberikan dukungan terhadap pengesahan dan penyerahan salinan putusan, pengarsipan dan pengelolaan data perkara, dokumentasi tindak lanjut putusan maupun upaya hukum, serta penyusunan laporan secara berkala.
Karena itu, penguasaan terhadap administrasi penyelesaian sengketa menjadi bagian penting dari kapasitas jajaran sekretariat. Dalam kegiatan tersebut turut dibahas berbagai formulir yang digunakan pada tahapan penerimaan, registrasi, mediasi, adjudikasi, hingga putusan dan dokumentasi perkara.
Putusan Baik Berawal dari Proses yang Baik
SAJADAH Volume 16 juga menyoroti pentingnya kesiapan sarana pendukung, termasuk ruang mediasi dan adjudikasi. Penataan ruang harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan tetap menyesuaikan kondisi masing-masing sekretariat Bawaslu.
Menutup pemaparannya, Yeni menegaskan bahwa pekerjaan sekretariat sering kali tidak terlihat di hadapan publik. Namun, kerja tersebut menjadi bagian penting di balik proses penyelesaian sengketa yang berjalan baik.
“Putusan yang baik membutuhkan proses yang baik, dan proses yang baik membutuhkan dukungan sekretariat yang baik,” pesannya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Sejumlah hal dibahas, termasuk dukungan sekretariat dalam menyiapkan bahan putusan serta kesiapan ruang sidang pada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Melalui SAJADAH Volume 16, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa penguatan kapasitas sekretariat merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya memastikan setiap proses penyelesaian sengketa berlangsung tertib, profesional, cepat, terdokumentasi, dan akuntabel.
Humas Bawaslu Jawa Tengah