Bawaslu Jateng Perkuat Penyusunan Renstra Kabupaten/Kota, Pastikan Selaras dan Tepat Waktu
|
SEMARANG – Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan dokumen administratif. Renstra harus menjadi instrumen untuk memastikan arah kelembagaan, kinerja, sumber daya, dan anggaran berjalan dalam satu garis yang terukur dan akuntabel.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius, dalam Rapat Monitoring Penyusunan Renstra Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Senin (2/11/2026). Monitoring tersebut merupakan tindak lanjut atas rapat Bawaslu RI pada 26 Oktober 2026 terkait Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Renstra di Lingkungan Unit Kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Yessi menekankan pentingnya kesamaan pemahaman seluruh jajaran dalam menerjemahkan pedoman tersebut. Renstra Bawaslu Kabupaten/Kota harus disusun selaras dengan Renstra Bawaslu sehingga arah perencanaan di setiap tingkatan kelembagaan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Renstra bukan hanya dokumen perencanaan. Renstra menjadi acuan kinerja tahunan sekaligus dasar pelaksanaan anggaran yang akuntabel,” demikian pokok arahan Yessi dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, Renstra juga harus mampu menjadi instrumen pimpinan dalam mengarahkan personel dan mengalokasikan sumber daya secara tepat, mulai dari anggaran, sumber daya manusia, hingga sarana dan prasarana.
Karena itu, proses penyusunan hingga penetapan Renstra menjadi perhatian penting Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Penyusunan telah berjalan sejak 26 Oktober 2026. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi melakukan pendampingan dan penelaahan terhadap Renstra Bawaslu Kabupaten/Kota hingga 19 November 2026, dengan waktu perbaikan maksimal lima hari kerja.
Rancangan hasil perbaikan ditargetkan kembali diterima Bawaslu Provinsi paling lambat 20 November 2026. Renstra Kabupaten/Kota kemudian ditetapkan setelah surat persetujuan diterbitkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi. Setelah ditetapkan, dokumen tersebut disampaikan kepada Ketua Bawaslu paling lambat satu bulan setelah penetapan.
Jangan Menumpuk di Akhir Tahun
Dalam kesempatan yang sama, Yessi juga mengingatkan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memperketat pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2026.
Jajaran diminta segera menginventarisasi kegiatan dan kebutuhan anggaran hingga akhir tahun. Pelaksanaan kegiatan harus tetap mengacu pada perencanaan dan tidak menumpuk pada penghujung tahun. Penyelesaian pertanggungjawaban UP/TUP juga harus dipastikan tepat waktu.
Yessi juga menekankan penyelesaian seluruh kewajiban administrasi dan keuangan. Sisa UP/TUP tunai wajib disetorkan ke Kas Negara paling lambat 31 Desember 2026 pukul 22.00 waktu setempat. Sementara bagi satuan kerja yang menerima hibah langsung, administrasi pengesahan hibah, revisi anggaran, serta penyampaian SP2HL/SP4HL harus segera dituntaskan sesuai ketentuan.
Tidak kalah penting, seluruh tagihan dan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2026 harus diselesaikan agar tidak menjadi beban pada DIPA Tahun Anggaran 2027. Pembayaran pajak Tahun Anggaran 2026 juga harus dituntaskan sebelum tahun anggaran berakhir.
Yessi memastikan Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah siap memberikan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, baik dalam proses penyusunan maupun administrasi penyampaian dokumen Renstra.
Ia meminta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mencermati dan memedomani langkah-langkah akhir tahun sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 9 Tahun 2026 tentang Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2026 di Lingkungan Bawaslu.
“Target akhirnya bukan sekadar selesai, tetapi selesai dengan tertib, tepat waktu, dan akuntabel,” menjadi penekanan dalam arahan tersebut.
Humas Bawaslu Jawa Tengah