Bawaslu Jateng Soroti Tantangan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Era Digital
|
MAGELANG — Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menilai pengelolaan barang dugaan pelanggaran (BDP) masih menghadapi sejumlah persoalan regulasi dan praktik yang perlu diperkuat. Selain menyangkut tertib administrasi dan pengamanan barang, perkembangan modus pelanggaran serta penggunaan teknologi digital menuntut adanya penyesuaian terhadap regulasi pengelolaan BDP.
Hal tersebut disampaikan Budi Evantri Sianturi, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengadministrasian dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Magelang secara daring, Senin (2/11/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh, dan diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten Magelang serta peserta rapat koordinasi.
Dalam pemaparannya, Budi menguraikan sejumlah persoalan dalam pengelolaan BDP, salah satunya terkait perbedaan tenggat waktu penanganan pelanggaran antara Pemilu dan Pemilihan. Ketentuan pengelolaan BDP mengatur penyerahan barang paling lambat 14 hari setelah diregistrasi. Sementara dalam penanganan tindak pidana Pemilihan terdapat tahapan dengan tenggat waktu yang jauh lebih singkat.
Menurut Budi, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika proses penyidikan telah berjalan, sementara barang dugaan pelanggaran belum diserahkan kepada penyidik.
“Kalau di Pemilu mungkin tidak menjadi masalah karena proses penanganannya 14 hari. Tetapi kalau di Pemilihan, proses penanganannya lebih singkat. Ketika perkara sudah masuk penyidikan, penyidik membutuhkan barang dugaan pelanggaran sebagai bagian dari proses penanganan perkara,” jelasnya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap regulasi pengelolaan BDP agar dapat mengakomodasi karakteristik tahapan penanganan pelanggaran yang berbeda antara Pemilu dan Pemilihan.
Penolakan Pengembalian hingga Pemusnahan BDP
Budi juga menjelaskan mekanisme yang harus dilakukan ketika pemilik atau pihak yang menyerahkan barang dugaan pelanggaran menolak menerima kembali barang tersebut.
Dalam kondisi tersebut, jajaran pengawas harus membuat berita acara yang menyatakan adanya penolakan penerimaan barang. Selanjutnya, apabila pemilik barang tidak diketahui atau tidak ditemukan, BDP harus diumumkan melalui laman resmi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
“Memang dimungkinkan pemilik atau pemberi barang menolak. Ada yang beranggapan bahwa ketika uang tersebut kami terima kembali, secara tidak langsung kami mengakui bahwa uang itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana,” ujar Budi.
Ia menambahkan, terhadap BDP yang pemiliknya tidak diketahui atau tidak ditemukan, jajaran pengawas wajib membuat berita acara dan melakukan pengumuman sesuai ketentuan.
Sementara untuk barang yang sifatnya mudah rusak, mudah menguap, atau mudah terbakar, pemusnahan dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan dan tahapan yang ditentukan. Proses tersebut antara lain didahului upaya pengembalian kepada pemilik, penolakan atau tidak ditemukannya pemilik, serta pengumuman sesuai ketentuan.
Sebelum pemusnahan dilakukan, Ketua Bawaslu menerbitkan surat perintah pemusnahan. Selanjutnya unit pengelola BDP melakukan pemeriksaan, membuat berita acara pemusnahan, dan mencoret barang tersebut dari buku register.
BDP Berpengaruh pada Kekuatan Pembuktian
Budi menegaskan bahwa pengelolaan BDP bukan sekadar persoalan administratif. Barang dugaan pelanggaran memiliki posisi penting dalam proses penanganan pelanggaran karena dapat berkaitan langsung dengan pembuktian.
“BDP merupakan instrumen krusial dalam penegakan hukum. Pengelolaan yang buruk berisiko pada hilangnya kekuatan pembuktian di pengadilan, risiko gugatan dari pemilik barang, dan inefisiensi operasional,” tegasnya.
Karena itu, menurut Budi, pengelolaan BDP harus dilakukan secara tertib sejak barang diterima, dicatat, diamankan, hingga ditentukan status akhirnya.
Uang Dugaan Pelanggaran Berhasil Disetorkan ke Negara
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyampaikan perkembangan pengelolaan uang yang selama ini tersimpan sebagai barang dugaan pelanggaran di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Ia menjelaskan, seluruh uang BDP yang sebelumnya masih tersimpan di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah telah berhasil disetorkan kepada negara melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Upaya tersebut berawal dari koordinasi Bawaslu Kabupaten Wonogiri dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, kemudian dilanjutkan melalui surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kepada Bawaslu RI. Setelah memperoleh arahan dari Bawaslu RI pada 2026, uang tersebut kemudian disetorkan melalui mekanisme yang ditentukan.
Menurut Budi, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Jawa Tengah dalam memastikan barang dugaan pelanggaran, khususnya berupa uang, tidak berhenti pada persoalan penyimpanan tetapi memiliki kejelasan status dan pertanggungjawaban.
Budi juga menyebut Bawaslu Jawa Tengah telah melakukan terobosan dalam penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui sistem yang ditentukan pemerintah.
Hadapi Tantangan Bukti Elektronik dan AI
Persoalan pengelolaan BDP, menurut Budi, akan semakin kompleks seiring perkembangan teknologi. Barang dugaan pelanggaran tidak lagi selalu berbentuk barang fisik, uang tunai, atau dokumen konvensional, tetapi dapat berupa bukti elektronik.
Bukti berupa informasi elektronik, dokumen elektronik, rekaman CCTV, percakapan, surat elektronik, hingga data transaksi elektronik dapat menjadi bagian dari barang atau bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
“Modus politik uang tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga dapat dilakukan melalui uang elektronik, misalnya pengisian saldo. Ini menjadi tantangan bagi Bawaslu,” ujarnya.
Menurutnya, tantangan lain yang harus mulai diantisipasi adalah penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dalam pembuatan atau manipulasi bukti digital.
Ia memberikan gambaran bahwa pada masa mendatang Bawaslu dapat menerima laporan yang disertai video atau materi digital yang ternyata dibuat atau dimanipulasi menggunakan AI. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan jajaran pengawas dalam melakukan verifikasi awal terhadap keaslian bukti digital.
“Apakah Bawaslu mampu mendeteksi sejak awal bahwa bukti tersebut merupakan hasil AI atau bukan? Ini menjadi tantangan tersendiri,” kata Budi.
Menurutnya, perkembangan tersebut harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi maupun peningkatan kapasitas jajaran pengawas. Bawaslu perlu memastikan mekanisme pengelolaan bukti digital dapat berjalan tanpa menghambat proses penanganan laporan.
Dorong Pembaruan Regulasi BDP
Budi menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah mengidentifikasi sejumlah persoalan fundamental dalam regulasi pengelolaan BDP dan menyampaikannya kepada Bawaslu RI sebagai bahan perbaikan.
Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain struktur kelembagaan pengelola BDP yang belum sepenuhnya menyesuaikan dengan perkembangan organisasi, definisi BDP yang dinilai belum mencakup keseluruhan proses penanganan barang, serta penggunaan sejumlah istilah dalam regulasi yang masih memerlukan penyempurnaan.
“DIM terkait persoalan tersebut sudah kita sampaikan kepada Bawaslu RI. Tetapi sampai saat ini belum ada perubahan Perbawaslu yang secara khusus memperbarui ketentuan pengelolaan BDP,” jelasnya.
Ia berharap pembaruan regulasi nantinya dapat mengakomodasi perkembangan modus pelanggaran, termasuk barang dugaan pelanggaran dalam bentuk hewan atau barang yang membutuhkan tempat penyimpanan khusus, serta bukti elektronik dan bentuk-bentuk barang lainnya yang berkembang mengikuti teknologi.
Kewenangan Penyitaan Harus Tetap Sesuai Koridor Hukum
Dalam sesi diskusi, pembahasan juga berkembang pada mekanisme pengamanan dan penyitaan barang ketika perkara memasuki proses penanganan tindak pidana.
Budi menjelaskan pentingnya membedakan kewenangan Bawaslu dengan kewenangan penyidik dalam setiap tahapan penanganan perkara. Ketika laporan masih berada dalam proses penanganan di Bawaslu, Bawaslu menjadi pihak yang memimpin proses sesuai kewenangannya. Namun ketika perkara telah masuk tahap penyidikan, kewenangan penanganan beralih kepada penyidik.
Menurutnya, Bawaslu memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan tindakan penyitaan karena kewenangan tersebut berada dalam ranah penyidikan.
“Ketika laporan masuk dan masih dalam proses di Bawaslu, Bawaslu yang menjadi leading. Ketika kasus masuk proses penyidikan, penyidik yang menjadi leading. Masing-masing sudah memiliki porsinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada tahap awal ketika laporan disertai barang yang diduga berkaitan dengan pelanggaran, mekanisme penitipan dapat digunakan untuk menjaga keamanan barang sembari menunggu proses penanganan lebih lanjut. Penitipan tersebut perlu dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
Pembahasan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi dalam Sentra Gakkumdu agar perbedaan kewenangan tidak menjadi hambatan dalam pengamanan barang yang berpotensi menjadi alat bukti.
Budi menutup pemaparannya dengan menekankan bahwa pengelolaan BDP masih memiliki sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan bersama. Perubahan modus pelanggaran, perkembangan teknologi, serta kebutuhan terhadap kepastian kewenangan dan tenggat waktu menuntut adanya regulasi yang lebih adaptif.
“Masih banyak kelemahan terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Harapannya ke depan sudah ada regulasi yang lebih baru dan mampu mengakomodasi perkembangan tersebut,” pungkasnya.
Humas Bawaslu Jawa Tengah