Pastikan Tak Ada yang Tertinggal, Bawaslu Jateng Arusutamakan Pemilu Inklusif
|
SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mendorong pengarusutamaan isu Pemilu inklusif dalam seluruh tahapan pengawasan. Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Literasi Pojok Pengawasan (LPP) Volume 23 bertema “Pengarusutamaan Isu Pemilu Inklusif dalam Pengawasan Tahapan” yang dilaksanakan secara daring, Senin (2/11/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang literasi dan diskusi untuk memperkuat perspektif jajaran pengawas dalam memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak politiknya secara setara, tanpa diskriminasi. Pemilu inklusif tidak hanya dimaknai sebagai tersedianya akses untuk memberikan suara pada hari pemungutan suara, tetapi mencakup seluruh proses penyelenggaraan Pemilu.
Dalam LPP Volume 23, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin menekankan pentingnya memastikan proses demokrasi dapat diakses oleh seluruh warga negara. Perspektif inklusivitas, menurutnya, perlu menjadi bagian dari kerja pengawasan agar potensi hambatan terhadap pemenuhan hak politik dapat dikenali sejak awal.
Pembahasan tersebut sejalan dengan tujuan LPP Volume 23 untuk meningkatkan pemahaman mengenai konsep, prinsip, dan urgensi Pemilu inklusif, sekaligus mengidentifikasi potensi kerawanan dan hambatan inklusivitas pada setiap tahapan Pemilu.
Pengawasan Inklusif Harus Menjangkau Seluruh Tahapan
Pemilu inklusif merupakan penyelenggaraan Pemilu yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak politiknya tanpa diskriminasi. Karena itu, prinsip inklusivitas perlu diterapkan sejak akses terhadap informasi dan pendidikan politik, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dalam konteks pengawasan, perspektif inklusif tidak cukup berhenti pada pemeriksaan kepatuhan prosedural. Jajaran pengawas perlu melihat kemungkinan adanya hambatan yang menyebabkan kelompok masyarakat tertentu tidak dapat menggunakan hak politiknya secara optimal.
“Pengarusutamaan isu Pemilu inklusif dalam pengawasan berarti menjadikan prinsip inklusivitas sebagai perspektif yang diperhatikan secara konsisten dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengawasan,” demikian substansi yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut.
Perspektif tersebut penting mengingat masih terdapat kelompok masyarakat yang berpotensi menghadapi hambatan dalam mengakses proses kepemiluan, di antaranya penyandang disabilitas, perempuan, masyarakat adat, masyarakat di wilayah terpencil, serta kelompok lain yang membutuhkan perhatian khusus. Hambatan dapat berupa keterbatasan informasi, fasilitas yang belum ramah bagi seluruh pemilih, aksesibilitas TPS, hingga kurangnya pemahaman mengenai hak politik.
Disabilitas dan Aksesibilitas Jadi Sorotan
Narasumber LPP Volume 23, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Dra. Massuryati, M.Si., membagikan pengalaman pengawasan Pemilu inklusif di Sumatera Selatan. Ia menyoroti pentingnya memastikan aksesibilitas bagi pemilih penyandang disabilitas sejak proses pendataan hingga hari pemungutan suara.
Sejumlah tantangan yang dibahas antara lain akurasi pencatatan jenis disabilitas dalam data pemilih, ketersediaan surat suara atau templat Braille, aksesibilitas tempat pemungutan suara, layanan penerjemah bahasa isyarat, serta kapasitas petugas dalam memberikan layanan yang sesuai kebutuhan pemilih.
Persoalan serupa juga menjadi bagian dari diskusi peserta. Dari pengalaman lapangan yang disampaikan, masih ditemukan persoalan terkait ketersediaan surat suara Braille dan fasilitas pendamping di sejumlah TPS. Karena itu, koordinasi antara penyelenggara Pemilu dengan organisasi penyandang disabilitas dinilai penting untuk memastikan kebutuhan pemilih dapat dipahami dan diakomodasi dengan tepat.
Narasumber lainnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Temanggung Sumarsih, S.Pd.I., C.Med., memaparkan pengalaman pengawasan Pemilu inklusif di Kabupaten Temanggung.
Sumarsih menekankan pentingnya penggunaan data untuk mengenali kebutuhan kelompok pemilih. Data yang dipaparkan menunjukkan terdapat 3.438 pemilih penyandang disabilitas di Kabupaten Temanggung pada 2024 dan 3.265 pemilih pada 2026. Data tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam menyusun pengawasan yang lebih terarah agar layanan dan fasilitas Pemilu dapat diakses secara setara.
Perkuat Data dan Kolaborasi
Diskusi LPP Volume 23 juga menempatkan kualitas data sebagai salah satu elemen penting dalam membangun pengawasan inklusif. Identifikasi jenis disabilitas secara lebih rinci diperlukan agar fasilitas dan layanan yang diberikan dapat sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemilih.
Selain itu, pengawasan inklusif membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara Pemilu lainnya, organisasi penyandang disabilitas, organisasi perempuan, komunitas masyarakat adat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok masyarakat lainnya.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperluas perspektif pengawasan sekaligus memperoleh informasi mengenai hambatan yang dihadapi masyarakat dalam menggunakan hak politiknya.
Perhatian bagi Pemilih di Rumah Sakit
Isu pemilih rentan juga mencakup pemilih yang berada di rumah sakit, termasuk pasien dan tenaga kesehatan yang tetap memiliki hak politik sesuai ketentuan. Dalam diskusi, peserta membahas kebutuhan pengaturan khusus serta koordinasi antara penyelenggara Pemilu dengan pihak rumah sakit.
Salah satu gagasan yang muncul adalah mempertimbangkan strategi buffer TPS untuk rumah sakit besar seperti RS Kariadi dan RS Moewardi guna memfasilitasi pemungutan suara bagi pasien dan tenaga medis. Penguatan koordinasi dengan rumah sakit menjadi penting agar pemilih yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Integrasikan Perspektif Inklusivitas dalam Pengawasan
LPP Volume 23 menegaskan bahwa isu Pemilu inklusif perlu diintegrasikan dalam seluruh kerja pengawasan, mulai dari identifikasi kerawanan, penyusunan strategi pencegahan, pelaksanaan pengawasan, penanganan informasi awal, hingga evaluasi hasil pengawasan.
Penguatan kapasitas jajaran pengawas juga menjadi kebutuhan penting. Jajaran pengawas perlu memahami prinsip nondiskriminasi, aksesibilitas, kesetaraan hak politik, komunikasi inklusif, serta mekanisme pengawasan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang beragam.
Melalui LPP Volume 23, Bawaslu Jawa Tengah mendorong agar perspektif inklusivitas tidak menjadi isu yang berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari cara kerja pengawasan. Dengan demikian, potensi hambatan terhadap pemenuhan hak politik dapat dikenali lebih dini dan ditindaklanjuti melalui langkah pencegahan sesuai kewenangan.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Bawaslu Jateng tersebut diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, staf yang membidangi pengawasan, Kader Pengawas Pemilu Partisipatif Jawa Tengah, serta masyarakat umum.
LPP Volume 23 diharapkan menjadi bagian dari penguatan literasi dan kapasitas pengawasan Pemilu sekaligus mendorong terwujudnya pengawasan yang lebih responsif, berkeadilan, dan nondiskriminatif.
Humas Bawaslu Jawa Tengah