Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Awasi Klarifikasi PAW Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil 8

Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan bersama kepala bagian P3SP dan staf Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang bertugas sedang mencermati jalannya proses klarifikasi

Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan bersama kepala bagian P3SP dan staf Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang bertugas sedang mencermati jalannya proses klarifikasi

Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan klarifikasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Jawa Tengah. Pengawasan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Jawa Tengah Sosiawan bersama jajaran sekretariat.

Pengawasan tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan PAW berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin proses dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip kepastian hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Jawa Tengah mencermati jalannya proses klarifikasi untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan prosedur maupun potensi pelanggaran yang dapat memengaruhi integritas mekanisme pergantian anggota legislatif. Selain itu, pengawasan juga dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat menjalankan kewenangan dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses PAW merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan.

“Bawaslu Jawa Tengah berkomitmen mengawal setiap proses yang berkaitan dengan penyelenggaraan demokrasi, termasuk mekanisme Penggantian Antarwaktu anggota DPRD, agar berjalan sesuai ketentuan serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Sosiawan, pelaksanaan PAW harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mampu menjaga integritas lembaga legislatif serta menjamin hak-hak politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara melekat dan berkesinambungan, Bawaslu Jawa Tengah berharap proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil 8 dapat berlangsung tertib, transparan, dan sesuai regulasi, sehingga semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan lembaga perwakilan rakyat.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle