Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Luncurkan P2P 2026, Perkuat Kader Pengawas Partisipatif Bersama Gerakan Pramuka

Lolly Suhenty sedang menjadi keynote speaker pada peluncuran p2p Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Lolly Suhenty sedang menjadi keynote speaker pada peluncuran p2p Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara resmi meluncurkan Program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 pada Jumat, 22 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum penguatan kader pengawas partisipatif yang melibatkan unsur Gerakan Pramuka melalui Saka Adhyasta Pemilu di seluruh Jawa Tengah.

Peluncuran P2P 2026 dihadiri jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, pimpinan Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Tengah secara daring, pengurus kwartir Gerakan Pramuka, serta menghadirkan Anggota Bawaslu Republik Indonesia Lolly Suhenty sebagai keynote speaker.

Dalam sambutannya secara daring, Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah S. Budi Prayitno mengapresiasi langkah Bawaslu Jawa Tengah dalam menyelenggarakan pendidikan pengawasan partisipatif yang dinilai strategis untuk menyiapkan generasi muda yang sadar demokrasi dan kepemiluan.

Menurutnya, Gerakan Pramuka di Jawa Tengah memiliki potensi besar dengan jumlah anggota mencapai sekitar 4,5 hingga 4,8 juta orang. Potensi tersebut dinilai dapat menjadi kekuatan dalam mengawal proses demokrasi melalui pendidikan pengawasan partisipatif.

“Melalui Saka Adhyasta Pemilu, adik-adik pramuka dibekali pemahaman tentang tahapan pemilu dan bentuk-bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi. Mereka diharapkan mampu mencatat, mengoreksi, hingga melaporkan hal-hal yang tidak sesuai dengan proses dan tahapan pemilu,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendidikan teman sebaya agar para kader mampu menjadi penutur informasi bagi lingkungan sekitarnya. Dengan demikian, kesadaran masyarakat terhadap demokrasi dan pengawasan pemilu dapat tumbuh secara lebih luas dan masif.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan bahwa orientasi utama Program P2P adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu sebagaimana amanat undang-undang.

Menurutnya, Bawaslu memiliki peran sebagai fasilitator gerakan sipil dan penggerak kesadaran masyarakat dalam demokrasi. Oleh karena itu, kader pengawas partisipatif harus mampu berkembang secara berkelanjutan, mulai dari terlatih, terbentuk, berfungsi, hingga bergerak memberikan dampak nyata di tengah masyarakat.

“Pusat pembelajaran dalam P2P bukan berada di Bawaslu, tetapi ada pada kadernya. Bawaslu bertugas membuka akses, menjembatani, dan menghilangkan hambatan agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif,” jelasnya.

Lolly juga menekankan pentingnya mendekatkan isu pemilu dan demokrasi dengan persoalan keseharian masyarakat seperti infrastruktur, pelayanan publik, hingga harga kebutuhan pokok. Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi pintu masuk agar masyarakat memahami hubungan antara pemilu, kepemimpinan, dan pembangunan.

Selain itu, ia mendorong para kader untuk memanfaatkan ruang digital sebagai media edukasi demokrasi dan penyebaran informasi yang benar di tengah maraknya hoaks serta disinformasi.

Dalam paparannya, Lolly mengibaratkan kader pengawas partisipatif sebagai lilin yang saling menyalakan satu sama lain. Ketika ada kader yang melemah, kader lain diharapkan mampu menguatkan sehingga semangat pengawasan partisipatif terus hidup dan berkembang.

“Ketika banyak lilin menyala, maka terang akan semakin besar. Begitu pula ketika banyak kader pengawas partisipatif bergerak bersama, maka demokrasi Indonesia akan semakin kuat,” tuturnya.

Peluncuran P2P 2026 ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029. Bawaslu Jawa Tengah berharap kolaborasi bersama Gerakan Pramuka dan berbagai elemen masyarakat dapat memperkuat budaya pengawasan partisipatif serta menjaga kualitas demokrasi di Jawa Tengah agar semakin baik.

 

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle